Produk Dalam Negeri

Pengertian Produk Dalam Negeri

Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, meggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oleh pengguna Barang.

TKDN Barang

Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.

Sedangkan barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Peraturan tentang TKDN :

– Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2007

– Instruksi presiden nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

– Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 dan perubahan Peraturan Presiden RI No.  16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa – PMP NO. 02/M-IND/PER/1/2014 & NO. 03/M-IND/PER/1/2014 tentang pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah DAN PMP NO. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang ketentuan dan tata cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri