TKDN Barang
Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
Sedangkan barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Peraturan tentang TKDN :
– Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2007
– Instruksi presiden nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
– Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 dan perubahan Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa – PMP NO. 02/M-IND/PER/1/2014 & NO. 03/M-IND/PER/1/2014 tentang pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah DAN PMP NO. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang ketentuan dan tata cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri