Survey TKDN PT Muntjul Diamond

Sukseskan Sertifikasi TKDN : PT. Muntjul Diamond Menggandeng PT. Sucofindo Cabang Surabaya

Survey TKDN PT Muntjul Diamond
Survey TKDN PT Muntjul Diamond

Berdasarkan Undang-Undang Perindustrian No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, PP No. 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, dan PP No. 66 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, saat ini pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri melalui program sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang wajib dimiliki semua industri di berbagai sektor. Program ini bertujuan untuk mendongkrak kemampuan industri nasional dan mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri yang bisa mengancam eksistensi produk lokal.

PT. Muntjul Diamond merupakan perusahaan yang bergerak dibidang fabrikasi pembuatan tangki. Perusahaan yang sudah bergerak selama 42 tahun ini telah dipercaya oleh sejumlah perusahaan terkemuka untuk menyediakan supporting tools proses distribusi salah satunya adalah PT Pertamina Tbk. Sebagai salah satu wujud dedikasinya, PT. Muntjul Diamond saat ini menggandeng PT. Sucofindo untuk melakukan verifikasi TKDN terhitung mulai Desember Tahun 2021 proyek ini berjalan. Produk yang didaftarkan oleh perusahaan antara lain, tangki BBM 5.000 liter, tangki BBM 8.000 liter, tangki BBM 16.000 liter yang menggunakan bahan baku berdominan plat baja dengan berbagai ukuran. Kegiatan ini melibatkan tim assessor dari PT. Sucofindo dan kepala produksi perusahaan terkait selama kurang lebih 30 hari kerja sampai sertifikat siap dipakai untuk mendukung operasional perusahaan.

Tangki yang Dilakukan Penghitungan TKDN

Setelah dilakukan perhitungan dan analisa oleh assessor, produk dari PT Muntjul Diamond dinyatakan lolos verifikasi dengan nilai competable di kelasnya.  Lebih dari itu, PT Sucofindo sejauh ini telah mengoptimalkan misinya dalam pogram ini guna mesukseskan kinerja pemerintah dibidang industri. Hal-hal lainnya yang juga diupayakn oleh perusahaan untuk mendukung nilai produk dalam negeri, misalnya melalui konsultasi dan pendampingan kepada klien dan calon klien. Diharapkan, lebih banyak perusahaan dalam negeri yang terlibat dalam program ini. (Ndaru)

TKDN Jasa

TKDN Jasa : layanan pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya

Output : laporan dan post audit

Peraturan :

– Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2007

– Instruksi presiden nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

– Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 dan perubahan Peraturan Presiden RI No.  16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa

– PMP NO. 02/M-IND/PER/1/2014 & NO. 03/M-IND/PER/1/2014 tentang pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah DAN PMP NO. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang ketentuan dan tata cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri