Mendukung Kebijakan Bangga Menggunakan Produk Dalam Negeri, CV. Lang Buana Bekerja Sama Dengan PT. Superintending Company Of Indonesia (SUCOFINDO) Untuk Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Benih Tebu Unggul
Akhir – akhir ini PT. Superintending Company Of Indonesia Cabang Surabaya atau yang biasa disebut PT. Sucofindo sedang banyak melakukan verifikasi produk, salah satu produk yang diverifikasi yaitu Benih Tebu Unggul yang diajukan oleh CV. Lang Buana sebagai produsen benih tebu. Kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang dimana dalam anggaran belanja pemerintah menyisihkan kurang lebih sekitar 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Dengan adanya sertifikat TKDN yang melekat pada produk, dapat membuktikan bahwa produk-produk yang telah tersertifikasi TKDN adalah produk dalam negeri yang terverifikasi. Ini menjadi peluang bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dalam negeri khususnya CV. Lang Buana yang dimana telah mengikuti sertifikasi tingkat komponen dalam negeri untuk mengikuti proses tender di pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh tiap daerah. CV. Lang Buana merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi benih tebu yang sudah berdiri sejak tahun 2009. jenjang kebun benih yang diproduksi oleh CV. Lang Buana dari jenjang kebun benih nenek, induk, dan dasar tergantung perolehan benih awal pad tanam yang didapatkan. Sedangkan pengajuan untuk dilakukan verifikasi tingkat komponen dalam negeri ialah 6 Varietas, yaitu varietas PS 862, Bululawang, Cenning, AMS Agribun, ASA Agribun, dan NXI 4T. Dari ke-6 varietas tersebut memiliki Jenjang Benih Tebu dari Kebun Benih Nenek. Untuk mengetahui nilai produk dari CV. Lang Buana sudah bisa dilihat di website Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yaitu http://tkdn.kemenperin.go.id. (VikiDC)