Cara Pendaftaran TKDN
Tata Cara/Langkah-Langkah Pengajuan TKDN di PT Sucofindo
Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2006 tentang Penunjukan Surveyor sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. Dalam hal ini Kementerian Perindustrian menunjuk PT SUCOFINDO sebagai perusahaan surveyor independen yang melaksanakan verifikasi TKDN.
Berikut ini merupakan tata cara/langkah-langkah pengajuan verifikasi TKDN di PT Sucofindo :
- Penyedia barang/jasa membuat surat permohonan sesuai dengan template berikut …… Untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan dalam proses verifikasi TKDN dapat dilihat pada link berikut ….
- PT Sucofindo memberikan surat penawaran harga jasa verifikasi TKDN berdasarkan surat permohonan yang diajukan
- Penyedia barang/jasa mengonfirmasi penawaran harga jasa verifikasi TKDN yang telah diberikan
- PT Sucofindo memberikan kontrak kerja sama berupa Order Confirmation (OC) dengan persetujuan pihak PT Sucofindo dan pihak penyedia barang/jasa
- Penyedia barang/jasa melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tercantum dalam Order Confirmation
Setelah melakukan pembayaran, PT Sucofindo akan menjadwalkan Opening Meeting bersama dengan penyedia barang/jasa untuk detail informasi verifikasi TKDN.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui telephone atau mengunjungi kantor kami. Salam.