
TKDN Ketenagalistrikan
Informasi lengkap mengenai pelaksanaan verifikasi TKDN pada proyek ketenagalistrikan di Indonesia sesuai peraturan terbaru Kementerian ESDM & Perindustrian.
Ringkas artikel (klik untuk lihat)
TKDN Ketenagalistrikan 2025 berlandaskan Permen ESDM 11/2024, PP 29/2018, dan Inpres 2/2022, dengan target minimum TKDN atau TKDN+BMP 40% untuk proyek pembiayaan pemerintah/BUMN. Verifikasi meliputi peninjauan dokumen, verifikasi lapangan, dan pelaporan.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada saat ini Indonesia sedang berupaya melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), khususnya dalam pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 dibutuhkan upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang diawasi dengan cara melakukan perhitungan dan verifikasi pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) secara monitoring maupun post audit. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 yang menyebutkan salah satu batasan penggunaan produk dalam negeri yaitu dengan memberikan definisi barang wajib yang dibatasi dengan nilai TKDN atau dengan penjumlahan nilai TKDN + bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40% yang menyebabkan barang impor tidak dapat digunakan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 Tentang “Perindustrian”,
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang “Ketenagalistrikan” beserta perubahannya pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”,
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tentang “Pemberdayaan Industri”,
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 Tentang “Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”,
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2021 Tentang “Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan”,
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2024 Tentang “Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan”,
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 Tentang “Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri”,
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 191 Tahun 2024 Tentang “Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan”,
- Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 364 Tahun 2024 Tentang “Tata Cara Perhitungan Pemenuhan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tak Terbarukan, Jaringan Transmisi, dan Gardu Induk”,
- Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No. 150 Tahun 2024 Tentang “Tata Cara Perhitungan Pemenuhan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Energi Terbarukan”,
- Surat Keterangan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0028/1/11/2024 (Transmisi) & No. 0029/1/11/2024 (Pembangkitan),
- Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Kementerian Perindustrian: https://tkdn.kemenperin.go.id/
Tujuan
Melakukan perhitungan dan penilaian terhadap capaian TKDN untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dari tahapan perencanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan.
Ruang Lingkup Pekerjaan
- Peninjauan Dokumen — memastikan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan realisasi pekerjaan.
- Verifikasi — memastikan kesesuaian realisasi data pembayaran dengan pembuktian dokumen komponen biaya kontrak (PO/Invoice, faktur pajak, slip gaji, dll.) hingga ke penyedia tingkat 1, 2, dan/atau 3; serta verifikasi lapangan.
- Pelaporan — membuat laporan akhir dan lembar hasil verifikasi perhitungan capaian TKDN infrastruktur pembangkitan sesuai ketentuan.
METODOLOGI
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan verifikasi TKDN terdiri dari beberapa hal, antara lain:
Analisa Deskriptif
Analisa uraian pekerjaan yang diverifikasi berdasarkan data & dokumen pendukung: deskripsi pekerjaan, rincian pekerjaan, vendor penyuplai, status perusahaan, serta objek verifikasi sesuai kontrak.
Verifikasi Dokumen
Meliputi dokumen kontrak dan dokumen pembuktian hingga penelusuran ke vendor tingkat-2 (produsen barang/jasa dalam negeri).
Verifikasi Lapangan
Pemeriksaan ke lokasi pekerjaan untuk memastikan kesesuaian realisasi di lapangan dengan data/dokumen/kontrak sebagai dasar penilaian TKDN.
Wawancara
Wawancara dengan kontraktor dan vendor tingkat-2 untuk memastikan kesesuaian realisasi pekerjaan yang menjadi dasar penilaian TKDN.
Penilaian Teknis
Menjamin kesesuaian penilaian dengan tata cara perhitungan TKDN menggunakan data atau informasi sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tahapan Pelaksanaan
Proses verifikasi TKDN dimulai setelah perintah kerja diterima dan pendaftaran pada Kementerian ESDM dilakukan, dengan tahapan berikut:
- Persiapan Verifikasi — menyiapkan checklist dokumen, form perhitungan, daftar vendor, dll.
- Pertemuan Awal — menjelaskan rencana kerja dan kebutuhan data/dokumen; menyepakati komitmen penyampaian.
- Penyiapan Dokumen — oleh penyedia sesuai checklist & waktu yang disepakati (legalitas, administrasi, dan data perhitungan TKDN).
- Kunjungan Lapangan — verifikasi lapangan/penelusuran vendor layer-2.
- Verifikasi TKDN — mencocokkan dokumen & data serta verifikasi lapangan (bila diperlukan).
- Melengkapi Dokumen & Informasi — waktu diberikan kepada penyedia untuk melengkapi kebutuhan pembuktian.
- Penilaian TKDN — sesuai tata cara TKDN bidang infrastruktur ketenagalistrikan (komponen barang, jasa, dan gabungannya).
- Penyusunan Laporan — memuat Pendahuluan, Metodologi, Hasil & Pembahasan, Kesimpulan & Saran, serta Lampiran.
- QA/QC — kontrol dan memastikan kesesuaian laporan.
- Penyampaian Hasil — Laporan Hasil Capaian TKDN & Lembar Hasil Verifikasi.
- Presentasi — penjelasan hasil kepada pengguna barang/jasa bila dibutuhkan.
Tatacara Perhitungan
Tata cara perhitungan TKDN terbagi menjadi beberapa komponen:
Komponen Barang
- Biaya Material Langsung (Bahan Baku) — material untuk membuat produk jadi. KDN/KLN ditentukan berdasarkan negara asal material.
- Biaya Peralatan (Barang Jadi) — produk jadi yang akan dipasang/diintegrasikan pada paket pekerjaan. KDN/KLN berdasarkan negara asal peralatan.
Komponen Jasa
- Biaya Manajemen Proyek & Perekayasaan — dinilai berdasar kewarganegaraan: WNI = 100% TKDN; WNA = 0%.
- Biaya Alat/Fasilitas Kerja — dinilai berdasar asal & kepemilikan.
- Biaya Konstruksi & Fabrikasi — tenaga pelaksana & subkon; WNI = 100%, WNA = 0%.
- Biaya Jasa Umum — biaya pendukung (kalibrasi, sertifikasi, listrik, asuransi, perjalanan dinas, pengiriman).
Penelusuran jasa sampai tingkat-2 (dan tingkat-3 jika dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam negeri, maka nilai TKDN tingkat-3 dinyatakan 100%). Nilai TKDN gabungan adalah perbandingan total biaya KDN gabungan barang & jasa terhadap total biaya gabungan barang & jasa.
Batasan Verifikasi
- Verifikasi TKDN berdasarkan data & dokumen dari kontraktor/vendor sesuai batas waktu penyerahan.
- PT Sucofindo tidak menilai kewajaran kuantitas/durasi/nilai; pemeriksaan berdasar dokumen penyedia.
- Dokumen tanpa pembuktian dinyatakan komponen luar negeri.
- Nilai TKDN hasil verifikasi berlaku untuk kontrak yang diverifikasi.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan selama 66 hari kerja.
Tabel. Timeline Jangka Waktu Pelaksanaan
No | Kegiatan | M1 | M2 | M3 | M4 | M5 | M6 | M7 | M8 | M9 | M10 | M11 | M12 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Opening Meeting | âś” | |||||||||||
2 | Collecting Document Tahap 1 | âś” | âś” | ||||||||||
3 | Verifikasi Teknis Tahap 1 | âś” | âś” | ||||||||||
4 | Meeting Pembahasan Dokumen | âś” | âś” | ||||||||||
5 | Collecting Document Tahap 2 | âś” | âś” | ||||||||||
6 | Verifikasi Teknis Tahap 2 | âś” | âś” | ||||||||||
7 | Meeting Pembahasan Vendor & Konfirmasi | âś” | âś” | ||||||||||
8 | Meeting dengan Vendor | âś” | âś” | ||||||||||
9 | Survey Vendor | âś” | âś” | ||||||||||
10 | Verifikasi Teknis Vendor | âś” | âś” | ||||||||||
11 | QC | âś” | |||||||||||
12 | Meeting Penyampaian Hasil Capaian TKDN | âś” | |||||||||||
13 | Pembuatan Laporan | âś” | |||||||||||
14 | Proses Administrasi Close Order | âś” |
Siap Verifikasi TKDN Ketenagalistrikan?
Konsultasi gratis dengan Sucofindo Surabaya. Kami bantu audit teknis, verifikasi dokumen, dan penyusunan laporan TKDN.
Add a Comment