TKDN Hulu Migas

TKDN Hulu Migas

TKDN Hulu Migas: Wujud Nyata Dukungan pada Industri Nasional

TKDN hulu migas adalah persentase komponen DN pada barang, jasa, atau gabungan barang–jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak & gas bumi.

Inti: TKDN hulu migas mendorong pertumbuhan industri nasional, memperkuat vendor lokal & tenaga kerja Indonesia, serta berdampak domino ke hilirisasi.

Definisi & Rumus TKDN

Presentase TKDN dihitung dengan rumus:

RumusKeterangan
TKDN (%) = (KDN / (KDN + KLN)) × 100% KDN: Komponen Dalam Negeri   |   KLN: Komponen Luar Negeri

Payung Regulasi & Perbedaan Hulu vs Hilir

TKDN hilir diatur melalui Permenperin No. 16 Tahun 2011, sedangkan TKDN hulu migas mengacu pada Permen ESDM No. 15 Tahun 2013. Metode perhitungan sama, namun penilaian komponen alat kerja pada hulu migas memiliki karakteristik khusus.

📘Permenperin No. 16 Tahun 2011 (ringkas)

Menjadi dasar penilaian TKDN sektor industri/hilir, termasuk pengelompokan komponen barang dan jasa.

Kriteria Penilaian Alat Kerja TKDN Hulu Migas - Permenperin No. 16 Tahun 2011
Gambar: Kriteria Penilaian Alat Kerja (Permenperin 16/2011)
📗Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 (ringkas)

Mengatur penggunaan produk DN pada kegiatan usaha hulu migas—termasuk ketentuan verifikasi, penetapan nilai TKDN, dan kualifikasi verifikator.

Kriteria penilaian alat kerja dalam penentuan TKDN di hulu migas
Gambar: Kriteria penilaian alat kerja hulu migas.

Regulasi Utama yang Menjadi Acuan

  1. Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 – Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
  2. PTK SKK Migas 007 Rev.5 Tahun 2023 – Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Kepdirjen Migas No. 232 Tahun 2024 – Pedoman Verifikasi TKDN & kualifikasi Lembaga/Verifikator TKDN di Hulu Migas.

Ingin pastikan perhitungan TKDN Hulu Migas Anda valid?

Tim Sucofindo Surabaya siap dampingi dari pengecekan dokumen, penilaian alat kerja, hingga verifikasi & tandasah.

Kewajiban Verifikasi (Post Audit)

Hasil penghitungan TKDN (post audit) wajib diverifikasi sesuai nilai pengadaan & kompleksitas pekerjaan:

Kriteria PengadaanSiapa yang MemverifikasiTandasah
Nilai ≥ Rp50 miliar atau TKDN ≥ 30%Lembaga Verifikasi Independen (LVI)Ditandasahkan Ditjen Migas
Rp5 miliar – < Rp50 miliar atau TKDN ≥ 30%LVI atau personil KKKS berkualifikasiDitandasahkan Ditjen Migas
Nilai < Rp5 miliar / kompleksitas rendah atau TKDN ≥ 30%Self-Assessment oleh penyedia berkualifikasi—

Pengajuan Verifikasi TKDN ke LVI

Untuk permohonan verifikasi TKDN, unggah dokumen berikut:

  1. Surat Permohonan,
  2. Legalitas Perusahaan (NIB, NPWP, SKT),
  3. Kontrak & Amandemen,
  4. Form Komitmen TKDN.

Pengajuan dilakukan online melalui aplikasi resmi PT Sucofindo (Persero) Cabang Surabaya:

https://app.tkdn-scisba.web.id/pelanggan

Seluruh proses administrasi—dari permohonan hingga kontrak kerja verifikasi—dapat dipantau real-time oleh perusahaan.

Manfaat Strategis TKDN Hulu Migas

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Memperkuat peran vendor lokal & tenaga kerja Indonesia.
  • Memberi efek domino ke sektor hilirisasi & rantai pasok.

Dengan memenuhi TKDN, perusahaan tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berkontribusi pada kemandirian & daya saing industri migas.

#banggaproduklokal #localpride #TKDN #oilandgas

Butuh pendampingan verifikasi TKDN Hulu Migas?

Kami bantu audit dokumen, penilaian alat kerja, hingga verifikasi & tandasah—efisien dan transparan.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *