
TKDN Hulu Migas: Wujud Nyata Dukungan pada Industri Nasional
TKDN hulu migas adalah persentase komponen DN pada barang, jasa, atau gabungan barang–jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak & gas bumi.
Definisi & Rumus TKDN
Presentase TKDN dihitung dengan rumus:
Rumus | Keterangan |
---|---|
TKDN (%) = (KDN / (KDN + KLN)) × 100% | KDN: Komponen Dalam Negeri | KLN: Komponen Luar Negeri |
Payung Regulasi & Perbedaan Hulu vs Hilir
TKDN hilir diatur melalui Permenperin No. 16 Tahun 2011, sedangkan TKDN hulu migas mengacu pada Permen ESDM No. 15 Tahun 2013. Metode perhitungan sama, namun penilaian komponen alat kerja pada hulu migas memiliki karakteristik khusus.
📘Permenperin No. 16 Tahun 2011 (ringkas)
Menjadi dasar penilaian TKDN sektor industri/hilir, termasuk pengelompokan komponen barang dan jasa.

📗Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 (ringkas)
Mengatur penggunaan produk DN pada kegiatan usaha hulu migas—termasuk ketentuan verifikasi, penetapan nilai TKDN, dan kualifikasi verifikator.

Regulasi Utama yang Menjadi Acuan
- Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 – Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
- PTK SKK Migas 007 Rev.5 Tahun 2023 – Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Kepdirjen Migas No. 232 Tahun 2024 – Pedoman Verifikasi TKDN & kualifikasi Lembaga/Verifikator TKDN di Hulu Migas.
Ingin pastikan perhitungan TKDN Hulu Migas Anda valid?
Tim Sucofindo Surabaya siap dampingi dari pengecekan dokumen, penilaian alat kerja, hingga verifikasi & tandasah.
Kewajiban Verifikasi (Post Audit)
Hasil penghitungan TKDN (post audit) wajib diverifikasi sesuai nilai pengadaan & kompleksitas pekerjaan:
Kriteria Pengadaan | Siapa yang Memverifikasi | Tandasah |
---|---|---|
Nilai ≥ Rp50 miliar atau TKDN ≥ 30% | Lembaga Verifikasi Independen (LVI) | Ditandasahkan Ditjen Migas |
Rp5 miliar – < Rp50 miliar atau TKDN ≥ 30% | LVI atau personil KKKS berkualifikasi | Ditandasahkan Ditjen Migas |
Nilai < Rp5 miliar / kompleksitas rendah atau TKDN ≥ 30% | Self-Assessment oleh penyedia berkualifikasi | — |
Pengajuan Verifikasi TKDN ke LVI
Untuk permohonan verifikasi TKDN, unggah dokumen berikut:
- Surat Permohonan,
- Legalitas Perusahaan (NIB, NPWP, SKT),
- Kontrak & Amandemen,
- Form Komitmen TKDN.
Pengajuan dilakukan online melalui aplikasi resmi PT Sucofindo (Persero) Cabang Surabaya:
https://app.tkdn-scisba.web.id/pelanggan
Seluruh proses administrasi—dari permohonan hingga kontrak kerja verifikasi—dapat dipantau real-time oleh perusahaan.
Manfaat Strategis TKDN Hulu Migas
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Memperkuat peran vendor lokal & tenaga kerja Indonesia.
- Memberi efek domino ke sektor hilirisasi & rantai pasok.
Dengan memenuhi TKDN, perusahaan tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berkontribusi pada kemandirian & daya saing industri migas.
Butuh pendampingan verifikasi TKDN Hulu Migas?
Kami bantu audit dokumen, penilaian alat kerja, hingga verifikasi & tandasah—efisien dan transparan.
Add a Comment