
βοΈ Pendampingan TKDN β Ulasan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Program pendampingan TKDN kami (LVI) membantu tim pengadaan memahami, memenuhi, dan menyusun dokumen TKDN + BMP sesuai regulasi terbaru β dari strategi pemenuhan, perhitungan, penyusunan dokumen, hingga monitoring dan post audit.
Ringkas: Apa itu BMP & batas maksimumnya?
BMP adalah penambah nilai hingga 15% terhadap skor TKDN jika seluruh aspek (Kemitraan UMK/Koperasi, K3L, Community Development, Purna Jual) dipenuhi dan tervalidasi.
Pengertian
BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) adalah nilai penghargaan bagi perusahaan industri di Indonesia yang melakukan investasi/produksi di dalam negeri dan memberi manfaat tambahan melalui kemitraan UMK/Koperasi, K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja & Lingkungan), pemberdayaan masyarakat (community development), serta fasilitas after-sales.
Total bobot maksimum BMP adalah 15% dari penilaian keseluruhan TKDN/BMP. Artinya, BMP dapat menambah hingga 15% terhadap skor TKDN apabila seluruh kriteria terpenuhi.
Tujuan
- Menstimulasi perusahaan tidak hanya berproduksi, namun juga memberi manfaat sosial, lingkungan, dan kesejahteraan umum.
- Memperkuat penggunaan produk lokal melalui insentif dalam PBJ pemerintah: nilai TKDN + nilai BMP menjadi syarat βlayakβ diprioritaskan.
Manfaat
- Manfaat Sosial & Ekonomi: mendorong kontribusi yang lebih luas.
- Daya Saing Produk DN: mendorong efisiensi & kualitas.
- Kemandirian Industri: memperkuat ekosistem pemasok lokal.
- Dukungan Keberlanjutan: sejalan dengan praktik sustainable industry.
Dasar Hukum
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
- Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16/2018) tentang PBJ Pemerintah.
- Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang P3DN & UKM/Koperasi pada PBJ Pemerintah.
- Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum PBJ BUMN.
- Permenperin:
- Permenperin No. 3 Tahun 2014 (P3DN pada PBJ Non-APBN/APBD).
- Permenperin No. 2 Tahun 2014 (P3DN pada PBJ Pemerintah).
- Turunan ketentuan & tata cara hitung TKDN, antara lain:
- Permenperin 16/2011 (Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN).
- Permenperin 29/2017 (TKDN HKT).
- Permenperin 16/2020 (TKDN Farmasi).
- Permenperin 22/2020 (TKDN Elektronika & Telematika).
- Permenperin 27/2020 (TKDN KBLBB).
- Permenperin 31/2022 (TKDN Alkes & IVD).
- Permenperin 46/2022 (TKDN Industri Kecil).
- Permenperin 34/2024 (TKDN Modul Surya).
Komponen Biaya BMP
Aspek yang dinilai dalam BMP beserta ringkas bobot/ketentuannya:
Aspek | Dasar Penilaian | Bobot/Ketentuan Ringkas |
---|---|---|
a. Kemitraan UMK/Koperasi | Pengeluaran perusahaan untuk kemitraan | 5% setiap kelipatan Rp500.000.000; maks. 30% (aspek). |
b. K3L | Kepemilikan sertifikasi K3 & Lingkungan | Jika punya OHSAS/SMK3 & ISO 14000 β maks. 20%. Hanya K3 β 30% dari batas maks; hanya lingkungan β 70% dari batas maks. |
c. Community Development | Belanja CSR/pemberdayaan masyarakat & lingkungan | 3% setiap kelipatan Rp250.000.000; maks. 30% (aspek). |
d. Fasilitas Purna Jual | Investasi showroom/workshop, peralatan, kendaraan, pelatihan mekanik, dsb. | 5% setiap kelipatan Rp1.000.000.000; maks. 20% (aspek). |
Tata Cara Perhitungan BMP
Pada prinsipnya, nilai BMP dihitung dari biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh perusahaan (per aspek) dan dikonversi dengan formula berikut:
Catatan: βnilai yang dicapaiβ setiap aspek ditentukan oleh bukti biaya/sertifikasi yang tervalidasi saat verifikasi.
Dokumen Verifikasi BMP
Dokumen Legal
- Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir.
- NIB & izin terkait, NPWP.
- Struktur organisasi, flow proses produksi, katalog produk, layout perusahaan, dll.
Dokumen per Aspek BMP
- Kemitraan UMK/Koperasi: Kontrak kerja sama, dokumentasi kegiatan, dokumen serah terima, rekap jumlah belanja/peran perusahaan (1 tahun fiskal terakhir).
- K3 & Lingkungan: Sertifikat SMK3/OHSAS 18000/ISO 45001, ISO 14000 series, dan sertifikat relevan lain.
- Community Development: Bukti pembayaran/bantuan, dokumentasi kegiatan, dokumen serah terima.
- Fasilitas Purna Jual: Bukti pembelian/pengadaan peralatan, foto fasilitas, bukti pelatihan/operasional layanan purna jual.
Butuh pendampingan hitung & verifikasi BMP (15%)?
Tim Sucofindo Surabaya siap bantu strategi pemenuhan, audit dokumen, hingga verifikasi agar nilai TKDN + BMP optimal & sesuai regulasi.
Add a Comment