TKDN Ulasan Bobot Manfaat (BMP)

TKDN + BMP β€” Hero Photo

βš™οΈ Pendampingan TKDN β€” Ulasan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

Program pendampingan TKDN kami (LVI) membantu tim pengadaan memahami, memenuhi, dan menyusun dokumen TKDN + BMP sesuai regulasi terbaru β€” dari strategi pemenuhan, perhitungan, penyusunan dokumen, hingga monitoring dan post audit.

Konteks: Layanan kami sebagai Lembaga Verifikasi Independen (LVI) ditunjuk berdasarkan Permenperin No. 4058 Tahun 2025 dan mengacu pada Perpres 12/2021 (PBJ Pemerintah) serta Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019.
Ringkas: Apa itu BMP & batas maksimumnya?

BMP adalah penambah nilai hingga 15% terhadap skor TKDN jika seluruh aspek (Kemitraan UMK/Koperasi, K3L, Community Development, Purna Jual) dipenuhi dan tervalidasi.

Pengertian

BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) adalah nilai penghargaan bagi perusahaan industri di Indonesia yang melakukan investasi/produksi di dalam negeri dan memberi manfaat tambahan melalui kemitraan UMK/Koperasi, K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja & Lingkungan), pemberdayaan masyarakat (community development), serta fasilitas after-sales.

Total bobot maksimum BMP adalah 15% dari penilaian keseluruhan TKDN/BMP. Artinya, BMP dapat menambah hingga 15% terhadap skor TKDN apabila seluruh kriteria terpenuhi.

Tujuan

  1. Menstimulasi perusahaan tidak hanya berproduksi, namun juga memberi manfaat sosial, lingkungan, dan kesejahteraan umum.
  2. Memperkuat penggunaan produk lokal melalui insentif dalam PBJ pemerintah: nilai TKDN + nilai BMP menjadi syarat β€œlayak” diprioritaskan.

Manfaat

  • Manfaat Sosial & Ekonomi: mendorong kontribusi yang lebih luas.
  • Daya Saing Produk DN: mendorong efisiensi & kualitas.
  • Kemandirian Industri: memperkuat ekosistem pemasok lokal.
  • Dukungan Keberlanjutan: sejalan dengan praktik sustainable industry.

Dasar Hukum

  • UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16/2018) tentang PBJ Pemerintah.
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang P3DN & UKM/Koperasi pada PBJ Pemerintah.
  • Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum PBJ BUMN.
  • Permenperin:
    • Permenperin No. 3 Tahun 2014 (P3DN pada PBJ Non-APBN/APBD).
    • Permenperin No. 2 Tahun 2014 (P3DN pada PBJ Pemerintah).
    • Turunan ketentuan & tata cara hitung TKDN, antara lain:
      • Permenperin 16/2011 (Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN).
      • Permenperin 29/2017 (TKDN HKT).
      • Permenperin 16/2020 (TKDN Farmasi).
      • Permenperin 22/2020 (TKDN Elektronika & Telematika).
      • Permenperin 27/2020 (TKDN KBLBB).
      • Permenperin 31/2022 (TKDN Alkes & IVD).
      • Permenperin 46/2022 (TKDN Industri Kecil).
      • Permenperin 34/2024 (TKDN Modul Surya).

Komponen Biaya BMP

Aspek yang dinilai dalam BMP beserta ringkas bobot/ketentuannya:

Aspek Dasar Penilaian Bobot/Ketentuan Ringkas
a. Kemitraan UMK/Koperasi Pengeluaran perusahaan untuk kemitraan 5% setiap kelipatan Rp500.000.000; maks. 30% (aspek).
b. K3L Kepemilikan sertifikasi K3 & Lingkungan Jika punya OHSAS/SMK3 & ISO 14000 β‡’ maks. 20%. Hanya K3 β‡’ 30% dari batas maks; hanya lingkungan β‡’ 70% dari batas maks.
c. Community Development Belanja CSR/pemberdayaan masyarakat & lingkungan 3% setiap kelipatan Rp250.000.000; maks. 30% (aspek).
d. Fasilitas Purna Jual Investasi showroom/workshop, peralatan, kendaraan, pelatihan mekanik, dsb. 5% setiap kelipatan Rp1.000.000.000; maks. 20% (aspek).

Tata Cara Perhitungan BMP

Pada prinsipnya, nilai BMP dihitung dari biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh perusahaan (per aspek) dan dikonversi dengan formula berikut:

BMP = (nilai yang dicapai Γ· bobot maksimum faktor) Γ— BMP maksimum (15%)

Catatan: β€œnilai yang dicapai” setiap aspek ditentukan oleh bukti biaya/sertifikasi yang tervalidasi saat verifikasi.

Dokumen Verifikasi BMP

Dokumen Legal

  • Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir.
  • NIB & izin terkait, NPWP.
  • Struktur organisasi, flow proses produksi, katalog produk, layout perusahaan, dll.

Dokumen per Aspek BMP

  • Kemitraan UMK/Koperasi: Kontrak kerja sama, dokumentasi kegiatan, dokumen serah terima, rekap jumlah belanja/peran perusahaan (1 tahun fiskal terakhir).
  • K3 & Lingkungan: Sertifikat SMK3/OHSAS 18000/ISO 45001, ISO 14000 series, dan sertifikat relevan lain.
  • Community Development: Bukti pembayaran/bantuan, dokumentasi kegiatan, dokumen serah terima.
  • Fasilitas Purna Jual: Bukti pembelian/pengadaan peralatan, foto fasilitas, bukti pelatihan/operasional layanan purna jual.

Butuh pendampingan hitung & verifikasi BMP (15%)?

Tim Sucofindo Surabaya siap bantu strategi pemenuhan, audit dokumen, hingga verifikasi agar nilai TKDN + BMP optimal & sesuai regulasi.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *