Pengertian
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase kandungan komponen produksi dalam negeri pada suatu barang. Nilai dihitung dari perbandingan penggunaan sumber daya DN (bahan baku, tenaga kerja, proses/overhead) terhadap total biaya produksi. TKDN menjadi instrumen untuk mengukur sekaligus mendorong pemanfaatan potensi industri nasional.
Tujuan
- Meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemakaian komponen lokal.
- Mengurangi ketergantungan impor (barang modal & bahan baku strategis).
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dari naiknya permintaan produk DN.
- Memberi preferensi bagi produsen DN pada PBJ & proyek strategis.
- Menuju kemandirian industri jangka panjang.
Manfaat
- Pemerintah: potensi kenaikan penerimaan & perbaikan neraca perdagangan.
- Industri: peluang ekspansi kapasitas & penguatan rantai pasok DN.
- Tenaga kerja: tercipta lapangan kerja & peningkatan kompetensi.
- Perekonomian: struktur industri lebih kuat & menarik investasi berorientasi lokal.
Dasar Hukum
⚖️ Lihat daftar regulasi lengkap
- UU No. 3 Tahun 2014 (Perindustrian).
- PP No. 29 Tahun 2018 (Pemberdayaan Industri).
- Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16/2018) PBJ Pemerintah.
- Inpres No. 2 Tahun 2022 (P3DN & UMK/Koperasi pada PBJ Pemerintah).
- Permenperin:
- No. 3/2014 (P3DN PBJ Non-APBN/APBD).
- No. 2/2014 (P3DN PBJ Pemerintah).
- Turunan teknis penghitungan/sertifikasi/verifikasi TKDN, antara lain:
- Permenperin 16/2011 (Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN).
- Permenperin 29/2017 (TKDN HKT).
- Permenperin 16/2020 (TKDN Farmasi).
- Permenperin 22/2020 (TKDN Elektronika & Telematika).
- Permenperin 27/2020 (TKDN KBLBB).
- Permenperin 31/2022 (TKDN Alkes & IVD).
- Permenperin 46/2022 (TKDN Industri Kecil).
- Permenperin 34/2024 (TKDN Modul Surya).
Komponen Biaya TKDN Barang
Komponen | Penjelasan Penilaian TKDN | Catatan |
---|---|---|
a. Material / Bahan | Nilai penggunaan bahan baku DN & impor. | TKDN material ditentukan dari Country of Origin (negara asal bahan). |
b. Tenaga Kerja Langsung (TKL) | Semua tenaga kerja yang terlibat langsung pada proses produksi. | TKDN tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan (WNI/WNA). |
c. Factory Overhead | Biaya tidak langsung produksi: pemeliharaan, utilitas, peralatan, dsb. | TKDN overhead dilihat dari kepemilikan & asal sarana/fasilitas. |
Tata Cara Perhitungan
Yang dihitung adalah seluruh biaya manufaktur (material + TKL + overhead) yang benar-benar dikeluarkan untuk memproduksi barang.
Keterangan: Biaya Komponen DN = seluruh biaya bahan, TKL, dan overhead yang asalnya dari DN. Total Biaya Produksi = total biaya bahan, TKL, dan overhead DN + LN.
Dokumen Verifikasi TKDN
Semua biaya yang diperhitungkan wajib didukung dokumen yang sah. Tanpa bukti, komponen tersebut dinilai sebagai luar negeri (0%).
📂Dokumen Legal
- Akta Pendirian & Perubahan Terakhir.
- NIB & izin terkait, NPWP.
- Struktur organisasi, flow proses produksi, katalog produk, layout perusahaan, dll.
🧾Dokumen Verifikasi Per Komponen
- a. Bahan Baku
- Bills of Material (BOM)
- Invoice/faktur pembelian bahan baku
- b. Tenaga Kerja
- Daftar/slip gaji yang disahkan pejabat berwenang
- Salinan KTP tenaga kerja
- c. Factory Overhead
- Alat kerja milik sendiri: daftar aset + perhitungan depresiasi
- Alat kerja sewa: invoice sewa + akta/NIB perusahaan penyewa
- d. Biaya Lain-Lain (PLN, air, gas, PBB, pengujian produk, program mutu, asuransi, sertifikasi, lisensi, dll.)
Butuh pendampingan hitung & verifikasi TKDN Barang?
Tim Sucofindo Surabaya siap bantu strategi, audit dokumen, monitoring & post-audit agar nilai TKDN sah & optimal.
Add a Comment