Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Kami (LVI) mendampingi perusahaan menyusun & memenuhi persyaratan TKDN Barang sesuai regulasi: strategi pemenuhan, perhitungan, penyusunan dokumen, hingga verifikasi (monitoring & post audit).

Konteks: Pendampingan mengacu pada Perpres 12/2021 (PBJ Pemerintah) & ketentuan Kemenperin, termasuk skema monitoring dan post audit TKDN.

Pengertian

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase kandungan komponen produksi dalam negeri pada suatu barang. Nilai dihitung dari perbandingan penggunaan sumber daya DN (bahan baku, tenaga kerja, proses/overhead) terhadap total biaya produksi. TKDN menjadi instrumen untuk mengukur sekaligus mendorong pemanfaatan potensi industri nasional.

Tujuan

  1. Meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemakaian komponen lokal.
  2. Mengurangi ketergantungan impor (barang modal & bahan baku strategis).
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi dari naiknya permintaan produk DN.
  4. Memberi preferensi bagi produsen DN pada PBJ & proyek strategis.
  5. Menuju kemandirian industri jangka panjang.

Manfaat

  • Pemerintah: potensi kenaikan penerimaan & perbaikan neraca perdagangan.
  • Industri: peluang ekspansi kapasitas & penguatan rantai pasok DN.
  • Tenaga kerja: tercipta lapangan kerja & peningkatan kompetensi.
  • Perekonomian: struktur industri lebih kuat & menarik investasi berorientasi lokal.

Dasar Hukum

⚖️ Lihat daftar regulasi lengkap
  • UU No. 3 Tahun 2014 (Perindustrian).
  • PP No. 29 Tahun 2018 (Pemberdayaan Industri).
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16/2018) PBJ Pemerintah.
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 (P3DN & UMK/Koperasi pada PBJ Pemerintah).
  • Permenperin:
    • No. 3/2014 (P3DN PBJ Non-APBN/APBD).
    • No. 2/2014 (P3DN PBJ Pemerintah).
    • Turunan teknis penghitungan/sertifikasi/verifikasi TKDN, antara lain:
      • Permenperin 16/2011 (Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN).
      • Permenperin 29/2017 (TKDN HKT).
      • Permenperin 16/2020 (TKDN Farmasi).
      • Permenperin 22/2020 (TKDN Elektronika & Telematika).
      • Permenperin 27/2020 (TKDN KBLBB).
      • Permenperin 31/2022 (TKDN Alkes & IVD).
      • Permenperin 46/2022 (TKDN Industri Kecil).
      • Permenperin 34/2024 (TKDN Modul Surya).

Komponen Biaya TKDN Barang

KomponenPenjelasan Penilaian TKDNCatatan
a. Material / Bahan Nilai penggunaan bahan baku DN & impor. TKDN material ditentukan dari Country of Origin (negara asal bahan).
b. Tenaga Kerja Langsung (TKL) Semua tenaga kerja yang terlibat langsung pada proses produksi. TKDN tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan (WNI/WNA).
c. Factory Overhead Biaya tidak langsung produksi: pemeliharaan, utilitas, peralatan, dsb. TKDN overhead dilihat dari kepemilikan & asal sarana/fasilitas.

Tata Cara Perhitungan

Yang dihitung adalah seluruh biaya manufaktur (material + TKL + overhead) yang benar-benar dikeluarkan untuk memproduksi barang.

Rumus: TKDN Barang (%) = (Biaya Komponen Dalam Negeri ÷ Total Biaya Produksi) × 100%

Keterangan: Biaya Komponen DN = seluruh biaya bahan, TKL, dan overhead yang asalnya dari DN. Total Biaya Produksi = total biaya bahan, TKL, dan overhead DN + LN.

Dokumen Verifikasi TKDN

Semua biaya yang diperhitungkan wajib didukung dokumen yang sah. Tanpa bukti, komponen tersebut dinilai sebagai luar negeri (0%).

📂Dokumen Legal
  • Akta Pendirian & Perubahan Terakhir.
  • NIB & izin terkait, NPWP.
  • Struktur organisasi, flow proses produksi, katalog produk, layout perusahaan, dll.
🧾Dokumen Verifikasi Per Komponen
  • a. Bahan Baku
    • Bills of Material (BOM)
    • Invoice/faktur pembelian bahan baku
  • b. Tenaga Kerja
    • Daftar/slip gaji yang disahkan pejabat berwenang
    • Salinan KTP tenaga kerja
  • c. Factory Overhead
    • Alat kerja milik sendiri: daftar aset + perhitungan depresiasi
    • Alat kerja sewa: invoice sewa + akta/NIB perusahaan penyewa
  • d. Biaya Lain-Lain (PLN, air, gas, PBB, pengujian produk, program mutu, asuransi, sertifikasi, lisensi, dll.)

Butuh pendampingan hitung & verifikasi TKDN Barang?

Tim Sucofindo Surabaya siap bantu strategi, audit dokumen, monitoring & post-audit agar nilai TKDN sah & optimal.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *