Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ESDM

TKDN ESDM – Verifikasi Lapangan dan Proyek Energi

⚙️ Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) — ESDM

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi prioritas nasional. Kebijakan ini mendorong agar seluruh proyek energi dan kelistrikan memanfaatkan produk serta jasa buatan Indonesia dengan nilai TKDN minimal sesuai regulasi terbaru.

Konteks: Pelaksanaan TKDN sektor ESDM mengikuti Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 dan PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri Nasional. Setiap pelaku proyek wajib melaporkan capaian TKDN dan melakukan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) resmi.

1. Pengertian TKDN ESDM

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase nilai komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang/jasa di sektor energi. Komponen ini mencakup bahan baku, tenaga kerja, peralatan, serta biaya tidak langsung yang bersumber dari Indonesia.

2. Tujuan Kebijakan TKDN ESDM

  • Mendorong pertumbuhan industri nasional pendukung proyek energi dan listrik.
  • Mengurangi ketergantungan pada impor di proyek pembangkit.
  • Menumbuhkan lapangan kerja lokal & transfer teknologi.
  • Menjamin keberlanjutan dan daya saing industri nasional.

3. Ruang Lingkup Penerapan

  • Pembangkit Listrik (PLTA, PLTU, PLTS, PLTG, PLTBio, PLTB, dsb.)
  • Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik
  • Gardu Induk dan Panel Kontrol
  • Infrastruktur Migas dan Energi Terbarukan

4. Dasar Hukum

RegulasiKeterangan
Permen ESDM No. 11 Tahun 2024Penggunaan produk dalam negeri di proyek ketenagalistrikan.
PP No. 29 Tahun 2018Pemberdayaan Industri Nasional.
Inpres No. 2 Tahun 2022Percepatan P3DN dan produk UKM/Koperasi dalam PBJ Pemerintah.
Permenperin No. 16 Tahun 2011Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN.

5. Proses Verifikasi & Pelaporan

  1. Peninjauan Dokumen: Analisis kontrak, RAB, dan bukti pembayaran.
  2. Verifikasi Lapangan: Pemeriksaan langsung komponen lokal di proyek.
  3. Perhitungan TKDN: Mengacu pada formula resmi Kemenperin.
  4. Penyusunan Laporan Akhir: Hasil akhir diverifikasi LVI dan disahkan oleh ESDM.

🔍 Butuh Bantuan Verifikasi TKDN ESDM?

Tim Sucofindo Surabaya siap mendampingi audit, monitoring, dan penyusunan laporan TKDN sektor energi sesuai regulasi

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *