Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukan surveyor sebagai pelaksana verifikasi capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas Barang/Jasa produksi dalam negeri, Kementerian Perindustrian menunjuk PT SUCOFINDO sebagai perusahaan surveyor independen yang melaksanakan verifikasi TKDN.
Ringkas: Berikut tata cara/langkah-langkah pengajuan verifikasi TKDN di PT SUCOFINDO.
- Penyedia barang/jasa membuat surat permohonan sesuai template berikut — unduh template surat permohonan. Untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan dalam proses verifikasi TKDN dapat dilihat pada daftar dokumen verifikasi.
- PT SUCOFINDO memberikan surat penawaran harga jasa verifikasi TKDN berdasarkan surat permohonan yang diajukan.
- Penyedia barang/jasa mengonfirmasi penawaran harga jasa verifikasi TKDN yang telah diberikan.
- PT SUCOFINDO menerbitkan kontrak kerja sama berupa Order Confirmation (OC) yang disetujui kedua belah pihak.
- Penyedia barang/jasa melakukan pembayaran sesuai nominal pada OC.
- Setelah pembayaran diterima, PT SUCOFINDO akan menjadwalkan Opening Meeting bersama penyedia barang/jasa untuk membahas detail pelaksanaan verifikasi TKDN.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui telepon atau mengunjungi kantor kami. Salam.
Add a Comment