Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat! Bumindo Sakti Siap untuk Bersertifikat TKDN
Hampir 3 Tahun sudah Indonesia melewati beberapa fase terendah dalam kasus wabah korona yang dimulai dari terpukulnya beberapa bidang industri mulai dari Industri konstruksi, Manufaktur, Pertanian dll yang dimana merosot tajam sehingga berdampak kepada ekonomi secara nasional. Tak ayal momen seperti ini perlu sebuah tekad dan usaha bersama agar indonesia bisa pulih dan meningkatkan ekonomi agar dunia bisnis bisa berjalan normal kembali.
Saat ini dalam bidang konstruksi yang dimana sudah mulai nampak melakukan progres pekerjaan dari gorong – gorong, Jalan, hingga pondasi bangunan perlahan mulai bangkit. Begitu juga tekad untuk mencintai produk dalam negeri yang harus kita gunakan disetiap aspek kehidupan guna membangkitkan perekonomian nasional. Bidang pengadaan barang dan jasa saat ini mewajibkan produk yang mengikuti proses tender ataupun lelang sudah wajib memiliki Nilai TKDN melalui bukti kepemilikan sertifikat TKDN yang disahkan oleh kementrian perindustrian. Perlu diketahui PT Bumindo Sakti adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi untuk bahan konstruksi seperti U-Ditch untuk gorong – gorong, Asphalt Hotmix untuk pelapis jalan, Paving Block yang sama fungsinya seperti aspal namun berbeda bahan baku saja dan ada banyak lagi produk yang diproduksi oleh PT Bumindo Sakti untuk keperluan dibidang konstruksi. Produknya sudah banyak digunakan untuk setiap proyek dari pemerintah daerah mulai dari Aspal Hotmix, Paving Block, U-Ditch, Box Culvert, Tiang Pancang, Flat Sheet Pile, dan Ready Mix Concrete. Dengan adanya sertifikat TKDN yang dimiliki Bumindo Sakti, Membuktikan sudah menjadi produk dalam negeri bersertifikat TKDN.
Produk – produk dari PT Bumindo Sakti sudah dapat dilihat melalui web dari Kementrian Perindustrian melalui http://tkdn.kemenperin.go.id/. Dengan adanya sertifikat TKDN dalam proses tender perusahaan akan mendapatkan preferensi harga apabila penawaran yang diberikan minimal diangka 1 milyar dan memperoleh preferensi harga di angka 25%. Sesuai peraturan perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam perpres tersebut tertulis salah satu kebijakan bahwa penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah perhitungan hasil evaluasi akhir (HEA) dengan preferensi tertinggi sebesar 25%. Maka dari itu apabila dari perusahaan belum memiliki sertifikat TKDN maka dalam proses tender tidak diperbolehkan ikut hingga dari perusahaan mengurus untuk proses verfikasinya terlebih dahulu. Benefit dengan adanya sertifikat TKDN bagi perusahaan adalah sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender, marketings Tools untuk menawarkan produk ke perusahaan yang sedang mengikuti tender pemerintah. Intinya adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah wajib melampirkan sertifikat TKDN setiap produk yang dimiliki perusahaan. (VDC)