Tingkat Komponen Dalam Negeri — Modul Surya (Solar Module) 2025
Penerapan TKDN Modul Surya 2025 memperkuat ekosistem industri fotovoltaik dalam negeri.
Regulasi terbaru mengarahkan proyek PLTS atap hingga utilitas untuk memaksimalkan komponen dan proses produksi lokal,
sekaligus memberi preferensi pada produk bersertifikat TKDN.
Peningkatan penggunaan produk dalam negeri di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
menjadi prioritas nasional. Kebijakan ini mendorong agar seluruh proyek energi dan kelistrikan
memanfaatkan produk serta jasa buatan Indonesia dengan nilai TKDN minimal sesuai regulasi terbaru.
Konteks: Pelaksanaan TKDN sektor ESDM mengikuti
Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 dan PP No. 29 Tahun 2018
tentang Pemberdayaan Industri Nasional. Setiap pelaku proyek wajib melaporkan capaian TKDN
dan melakukan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) resmi.
1. Pengertian TKDN ESDM
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase nilai komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang/jasa di sektor energi. Komponen ini mencakup bahan baku, tenaga kerja, peralatan, serta biaya tidak langsung yang bersumber dari Indonesia.
2. Tujuan Kebijakan TKDN ESDM
Mendorong pertumbuhan industri nasional pendukung proyek energi dan listrik.
Mengurangi ketergantungan pada impor di proyek pembangkit.
Menumbuhkan lapangan kerja lokal & transfer teknologi.
Menjamin keberlanjutan dan daya saing industri nasional.
3. Ruang Lingkup Penerapan
Pembangkit Listrik (PLTA, PLTU, PLTS, PLTG, PLTBio, PLTB, dsb.)
Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik
Gardu Induk dan Panel Kontrol
Infrastruktur Migas dan Energi Terbarukan
4. Dasar Hukum
Regulasi
Keterangan
Permen ESDM No. 11 Tahun 2024
Penggunaan produk dalam negeri di proyek ketenagalistrikan.
PP No. 29 Tahun 2018
Pemberdayaan Industri Nasional.
Inpres No. 2 Tahun 2022
Percepatan P3DN dan produk UKM/Koperasi dalam PBJ Pemerintah.
Permenperin No. 16 Tahun 2011
Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN.
5. Proses Verifikasi & Pelaporan
Peninjauan Dokumen: Analisis kontrak, RAB, dan bukti pembayaran.
Verifikasi Lapangan: Pemeriksaan langsung komponen lokal di proyek.
Perhitungan TKDN: Mengacu pada formula resmi Kemenperin.
Penyusunan Laporan Akhir: Hasil akhir diverifikasi LVI dan disahkan oleh ESDM.
🔍 Butuh Bantuan Verifikasi TKDN ESDM?
Tim Sucofindo Surabaya siap mendampingi audit, monitoring, dan penyusunan laporan TKDN sektor energi sesuai regulasi
Tingkat Komponen Dalam Negeri Pembangkit Listrik — Regulasi & Implementasi
Implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor ketenagalistrikan di tahun 2025 kini semakin ketat dan terintegrasi dengan kebijakan nasional P3DN.
Regulasi terbaru memastikan seluruh proyek pembangkit listrik — dari pembangkitan, transmisi hingga distribusi — menggunakan produk dan jasa dalam negeri secara optimal.
Indonesia mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), khususnya pada
pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan. Sesuai Permen ESDM No. 11 Tahun 2024,
dibutuhkan pengawasan melalui perhitungan & verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
baik secara monitoring maupun post audit. Sejalan dengan PP No. 29 Tahun 2018,
pembatasan penggunaan produk dalam negeri dilakukan melalui ambang nilai TKDN atau
TKDN + Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimum 40% sehingga barang impor tidak dapat digunakan.
Dasar Hukum
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya di UU No. 6 Tahun 2023 (Pengesahan Perppu Cipta Kerja).
PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN & Produk UMK/Koperasi dalam PBJ Pemerintah.
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan PDN untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Permenperin No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN.
KEP Menteri ESDM No. 191 Tahun 2024 tentang Batas Minimum TKDN Gabungan Barang & Jasa.
KEP Dirjen Gatrik No. 364 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Gabungan (pembangkit tak terbarukan, transmisi, gardu induk).
KEP Dirjen EBTKE No. 150 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Gabungan (pembangkit EBT).
SK Dirjen Gatrik No. 0028/1/11/2024 (Transmisi) & No. 0029/1/11/2024 (Pembangkitan) – Pemenuhan Persyaratan Khusus Usaha.
Kami (LVI) mendampingi perusahaan menyusun & memenuhi persyaratan TKDN Barang sesuai regulasi:
strategi pemenuhan, perhitungan, penyusunan dokumen, hingga verifikasi (monitoring & post audit).
Konteks: Pendampingan mengacu pada Perpres 12/2021 (PBJ Pemerintah) & ketentuan Kemenperin, termasuk skema monitoring dan post audit TKDN.
Pengertian
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase kandungan komponen produksi dalam negeri pada suatu barang. Nilai dihitung dari perbandingan penggunaan sumber daya DN (bahan baku, tenaga kerja, proses/overhead) terhadap total biaya produksi. TKDN menjadi instrumen untuk mengukur sekaligus mendorong pemanfaatan potensi industri nasional.
Tujuan
Meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemakaian komponen lokal.
Mengurangi ketergantungan impor (barang modal & bahan baku strategis).
Mendorong pertumbuhan ekonomi dari naiknya permintaan produk DN.
Memberi preferensi bagi produsen DN pada PBJ & proyek strategis.
TKDN material ditentukan dari Country of Origin (negara asal bahan).
b. Tenaga Kerja Langsung (TKL)
Semua tenaga kerja yang terlibat langsung pada proses produksi.
TKDN tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan (WNI/WNA).
c. Factory Overhead
Biaya tidak langsung produksi: pemeliharaan, utilitas, peralatan, dsb.
TKDN overhead dilihat dari kepemilikan & asal sarana/fasilitas.
Tata Cara Perhitungan
Yang dihitung adalah seluruh biaya manufaktur (material + TKL + overhead) yang benar-benar dikeluarkan untuk memproduksi barang.
Rumus: TKDN Barang (%) = (Biaya Komponen Dalam Negeri ÷ Total Biaya Produksi) × 100%
Keterangan: Biaya Komponen DN = seluruh biaya bahan, TKL, dan overhead yang asalnya dari DN. Total Biaya Produksi = total biaya bahan, TKL, dan overhead DN + LN.
Dokumen Verifikasi TKDN
Semua biaya yang diperhitungkan wajib didukung dokumen yang sah. Tanpa bukti, komponen tersebut dinilai sebagai luar negeri (0%).
📂Dokumen Legal
Akta Pendirian & Perubahan Terakhir.
NIB & izin terkait, NPWP.
Struktur organisasi, flow proses produksi, katalog produk, layout perusahaan, dll.
🧾Dokumen Verifikasi Per Komponen
a. Bahan Baku
Bills of Material (BOM)
Invoice/faktur pembelian bahan baku
b. Tenaga Kerja
Daftar/slip gaji yang disahkan pejabat berwenang
Salinan KTP tenaga kerja
c. Factory Overhead
Alat kerja milik sendiri: daftar aset + perhitungan depresiasi
Alat kerja sewa: invoice sewa + akta/NIB perusahaan penyewa
d. Biaya Lain-Lain (PLN, air, gas, PBB, pengujian produk, program mutu, asuransi, sertifikasi, lisensi, dll.)
⚙️ Pendampingan TKDN — Ulasan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Program pendampingan TKDN kami (LVI) membantu tim pengadaan memahami, memenuhi, dan menyusun dokumen TKDN + BMP sesuai regulasi terbaru — dari strategi pemenuhan, perhitungan, penyusunan dokumen, hingga monitoring dan post audit.
Konteks: Layanan kami sebagai Lembaga Verifikasi Independen (LVI) ditunjuk berdasarkan Permenperin No. 4058 Tahun 2025 dan mengacu pada Perpres 12/2021 (PBJ Pemerintah) serta Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019.
Ringkas: Apa itu BMP & batas maksimumnya?
BMP adalah penambah nilai hingga 15% terhadap skor TKDN jika seluruh aspek (Kemitraan UMK/Koperasi, K3L, Community Development, Purna Jual) dipenuhi dan tervalidasi.
Pengertian
BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) adalah nilai penghargaan bagi perusahaan industri di Indonesia yang melakukan investasi/produksi di dalam negeri dan memberi manfaat tambahan melalui kemitraan UMK/Koperasi, K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja & Lingkungan), pemberdayaan masyarakat (community development), serta fasilitas after-sales.
Total bobot maksimum BMP adalah 15% dari penilaian keseluruhan TKDN/BMP. Artinya, BMP dapat menambah hingga 15% terhadap skor TKDN apabila seluruh kriteria terpenuhi.
Tujuan
Menstimulasi perusahaan tidak hanya berproduksi, namun juga memberi manfaat sosial, lingkungan, dan kesejahteraan umum.
Memperkuat penggunaan produk lokal melalui insentif dalam PBJ pemerintah: nilai TKDN + nilai BMP menjadi syarat “layak” diprioritaskan.
Manfaat
Manfaat Sosial & Ekonomi: mendorong kontribusi yang lebih luas.
Daya Saing Produk DN: mendorong efisiensi & kualitas.
Catatan: “nilai yang dicapai” setiap aspek ditentukan oleh bukti biaya/sertifikasi yang tervalidasi saat verifikasi.
Dokumen Verifikasi BMP
Dokumen Legal
Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir.
NIB & izin terkait, NPWP.
Struktur organisasi, flow proses produksi, katalog produk, layout perusahaan, dll.
Dokumen per Aspek BMP
Kemitraan UMK/Koperasi: Kontrak kerja sama, dokumentasi kegiatan, dokumen serah terima, rekap jumlah belanja/peran perusahaan (1 tahun fiskal terakhir).
K3 & Lingkungan: Sertifikat SMK3/OHSAS 18000/ISO 45001, ISO 14000 series, dan sertifikat relevan lain.
Community Development: Bukti pembayaran/bantuan, dokumentasi kegiatan, dokumen serah terima.
Pendampingan penyusunan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan layanan kami sebagai Lembaga Verifikasi Independen (LVI) resmi berdasarkan Permenperin No. 4058 Tahun 2025. Layanan ini membantu tim pengadaan memahami dan memenuhi kewajiban TKDN sesuai regulasi terbaru.
Pendampingan mencakup seluruh tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dan BUMN, sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Melalui layanan ini, kami memberikan dukungan dalam penyusunan strategi TKDN, perhitungan nilai minimal TKDN, penyusunan dokumen administrasi, monitoring, hingga post audit dan pengurusan sertifikat TKDN.
Tahapan Pendampingan
Setiap proyek pengadaan akan melalui beberapa tahap pendampingan utama seperti berikut:
Gambar: Tahapan Pendampingan TKDN (Perencanaan hingga Serah Terima)
Tambahan Tahap Pelaksanaan Pengadaan
Melakukan penjelasan persyaratan TKDN setelah proses pengadaan (Aanwijzing), termasuk batasan minimum, pengenaan sanksi, serta pendampingan dalam penentuan pemenang melalui mekanisme HEA sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021.
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Monitoring TKDN
Memantau capaian TKDN selama pelaksanaan proyek dengan verifikasi per progres atau periode tertentu.
Post Audit TKDN
Audit akhir capaian TKDN saat pekerjaan selesai untuk memastikan hasil sesuai komitmen awal.
Output: Laporan Capaian TKDN Project yang terverifikasi dan Sertifikat TKDN Project.
Serah Terima
Mendampingi proses serah terima untuk memastikan capaian TKDN sesuai komitmen, serta membantu pengenaan sanksi bila terjadi ketidaksesuaian realisasi.
Peran dan Manfaat Pendampingan TKDN
Memastikan Kepatuhan: Membantu perusahaan memahami dan memenuhi persyaratan TKDN dalam dokumen pengadaan.
Meningkatkan Daya Saing: Menyusun strategi dan pemilihan pemasok yang mendukung capaian TKDN optimal.
Akses Pasar Pemerintah: Sertifikat TKDN menjadi syarat utama dalam tender proyek pemerintah.
Penghematan Waktu & Biaya: Pendampingan profesional menghindarkan kesalahan administratif dan mempercepat proses verifikasi.
Perhitungan Akurat: Penghitungan TKDN dan BMP akurat serta sesuai regulasi Kemenperin.
Siap Optimalkan TKDN Perusahaan Anda?
Hubungi Sucofindo Surabaya untuk konsultasi, monitoring, dan verifikasi TKDN — efisien, profesional, dan patuh regulasi.
Inti: TKDN hulu migas mendorong pertumbuhan industri nasional, memperkuat vendor lokal & tenaga kerja Indonesia, serta berdampak domino ke hilirisasi.
Definisi & Rumus TKDN
Presentase TKDN dihitung dengan rumus:
Rumus
Keterangan
TKDN (%) = (KDN / (KDN + KLN)) × 100%
KDN: Komponen Dalam Negeri | KLN: Komponen Luar Negeri
Payung Regulasi & Perbedaan Hulu vs Hilir
TKDN hilir diatur melalui Permenperin No. 16 Tahun 2011, sedangkan TKDN hulu migas mengacu pada
Permen ESDM No. 15 Tahun 2013. Metode perhitungan sama, namun penilaian komponen alat kerja pada hulu migas
memiliki karakteristik khusus.
📘Permenperin No. 16 Tahun 2011 (ringkas)
Menjadi dasar penilaian TKDN sektor industri/hilir, termasuk pengelompokan komponen barang dan jasa.
Gambar: Kriteria Penilaian Alat Kerja (Permenperin 16/2011)📗Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 (ringkas)
Mengatur penggunaan produk DN pada kegiatan usaha hulu migas—termasuk ketentuan verifikasi, penetapan nilai TKDN, dan kualifikasi verifikator.
Gambar: Kriteria penilaian alat kerja hulu migas.
Regulasi Utama yang Menjadi Acuan
Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 – Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Informasi lengkap mengenai pelaksanaan verifikasi TKDN pada proyek ketenagalistrikan di Indonesia sesuai peraturan terbaru Kementerian ESDM & Perindustrian.
TKDN Ketenagalistrikan 2025 berlandaskan Permen ESDM 11/2024, PP 29/2018, dan Inpres 2/2022, dengan target minimum TKDN atau TKDN+BMP 40% untuk proyek pembiayaan pemerintah/BUMN. Verifikasi meliputi peninjauan dokumen, verifikasi lapangan, dan pelaporan.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada saat ini Indonesia sedang berupaya melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), khususnya dalam pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 dibutuhkan upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang diawasi dengan cara melakukan perhitungan dan verifikasi pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) secara monitoring maupun post audit. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 yang menyebutkan salah satu batasan penggunaan produk dalam negeri yaitu dengan memberikan definisi barang wajib yang dibatasi dengan nilai TKDN atau dengan penjumlahan nilai TKDN + bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40% yang menyebabkan barang impor tidak dapat digunakan.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 Tentang “Perindustrian”,
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang “Ketenagalistrikan” beserta perubahannya pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”,
Peraturan Pemerintah No. 29 Tentang “Pemberdayaan Industri”,
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 Tentang “Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”,
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2021 Tentang “Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan”,
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2024 Tentang “Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan”,
Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 Tentang “Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri”,
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 191 Tahun 2024 Tentang “Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan”,
Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 364 Tahun 2024 Tentang “Tata Cara Perhitungan Pemenuhan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tak Terbarukan, Jaringan Transmisi, dan Gardu Induk”,
Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No. 150 Tahun 2024 Tentang “Tata Cara Perhitungan Pemenuhan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Energi Terbarukan”,
Surat Keterangan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0028/1/11/2024 (Transmisi) & No. 0029/1/11/2024 (Pembangkitan),
Melakukan perhitungan dan penilaian terhadap capaian TKDN untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dari tahapan perencanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Peninjauan Dokumen — memastikan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan realisasi pekerjaan.
Verifikasi — memastikan kesesuaian realisasi data pembayaran dengan pembuktian dokumen komponen biaya kontrak (PO/Invoice, faktur pajak, slip gaji, dll.) hingga ke penyedia tingkat 1, 2, dan/atau 3; serta verifikasi lapangan.
Pelaporan — membuat laporan akhir dan lembar hasil verifikasi perhitungan capaian TKDN infrastruktur pembangkitan sesuai ketentuan.
METODOLOGI
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan verifikasi TKDN terdiri dari beberapa hal, antara lain:
Analisa Deskriptif
Analisa uraian pekerjaan yang diverifikasi berdasarkan data & dokumen pendukung: deskripsi pekerjaan, rincian pekerjaan, vendor penyuplai, status perusahaan, serta objek verifikasi sesuai kontrak.
Verifikasi Dokumen
Meliputi dokumen kontrak dan dokumen pembuktian hingga penelusuran ke vendor tingkat-2 (produsen barang/jasa dalam negeri).
Verifikasi Lapangan
Pemeriksaan ke lokasi pekerjaan untuk memastikan kesesuaian realisasi di lapangan dengan data/dokumen/kontrak sebagai dasar penilaian TKDN.
Wawancara
Wawancara dengan kontraktor dan vendor tingkat-2 untuk memastikan kesesuaian realisasi pekerjaan yang menjadi dasar penilaian TKDN.
Penilaian Teknis
Menjamin kesesuaian penilaian dengan tata cara perhitungan TKDN menggunakan data atau informasi sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tahapan Pelaksanaan
Proses verifikasi TKDN dimulai setelah perintah kerja diterima dan pendaftaran pada Kementerian ESDM dilakukan, dengan tahapan berikut:
Persiapan Verifikasi — menyiapkan checklist dokumen, form perhitungan, daftar vendor, dll.
Pertemuan Awal — menjelaskan rencana kerja dan kebutuhan data/dokumen; menyepakati komitmen penyampaian.
Penyiapan Dokumen — oleh penyedia sesuai checklist & waktu yang disepakati (legalitas, administrasi, dan data perhitungan TKDN).
Kunjungan Lapangan — verifikasi lapangan/penelusuran vendor layer-2.
Verifikasi TKDN — mencocokkan dokumen & data serta verifikasi lapangan (bila diperlukan).
Melengkapi Dokumen & Informasi — waktu diberikan kepada penyedia untuk melengkapi kebutuhan pembuktian.
Penilaian TKDN — sesuai tata cara TKDN bidang infrastruktur ketenagalistrikan (komponen barang, jasa, dan gabungannya).
Penyusunan Laporan — memuat Pendahuluan, Metodologi, Hasil & Pembahasan, Kesimpulan & Saran, serta Lampiran.
QA/QC — kontrol dan memastikan kesesuaian laporan.
Penyampaian Hasil — Laporan Hasil Capaian TKDN & Lembar Hasil Verifikasi.
Presentasi — penjelasan hasil kepada pengguna barang/jasa bila dibutuhkan.
Tatacara Perhitungan
Tata cara perhitungan TKDN terbagi menjadi beberapa komponen:
Komponen Barang
Biaya Material Langsung (Bahan Baku) — material untuk membuat produk jadi. KDN/KLN ditentukan berdasarkan negara asal material.
Biaya Peralatan (Barang Jadi) — produk jadi yang akan dipasang/diintegrasikan pada paket pekerjaan. KDN/KLN berdasarkan negara asal peralatan.
Biaya Jasa Umum — biaya pendukung (kalibrasi, sertifikasi, listrik, asuransi, perjalanan dinas, pengiriman).
Penelusuran jasa sampai tingkat-2 (dan tingkat-3 jika dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam negeri, maka nilai TKDN tingkat-3 dinyatakan 100%). Nilai TKDN gabungan adalah perbandingan total biaya KDN gabungan barang & jasa terhadap total biaya gabungan barang & jasa.
Batasan Verifikasi
Verifikasi TKDN berdasarkan data & dokumen dari kontraktor/vendor sesuai batas waktu penyerahan.
PT Sucofindo tidak menilai kewajaran kuantitas/durasi/nilai; pemeriksaan berdasar dokumen penyedia.
Dokumen tanpa pembuktian dinyatakan komponen luar negeri.
Nilai TKDN hasil verifikasi berlaku untuk kontrak yang diverifikasi.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan selama 66 hari kerja.
Tabel. Timeline Jangka Waktu Pelaksanaan
No
Kegiatan
M1
M2
M3
M4
M5
M6
M7
M8
M9
M10
M11
M12
1
Opening Meeting
✔
2
Collecting Document Tahap 1
✔
✔
3
Verifikasi Teknis Tahap 1
✔
✔
4
Meeting Pembahasan Dokumen
✔
✔
5
Collecting Document Tahap 2
✔
✔
6
Verifikasi Teknis Tahap 2
✔
✔
7
Meeting Pembahasan Vendor & Konfirmasi
✔
✔
8
Meeting dengan Vendor
✔
✔
9
Survey Vendor
✔
✔
10
Verifikasi Teknis Vendor
✔
✔
11
QC
✔
12
Meeting Penyampaian Hasil Capaian TKDN
✔
13
Pembuatan Laporan
✔
14
Proses Administrasi Close Order
✔
Siap Verifikasi TKDN Ketenagalistrikan?
Konsultasi gratis dengan Sucofindo Surabaya. Kami bantu audit teknis, verifikasi dokumen, dan penyusunan laporan TKDN.
Meeting progress TKDN sektor Hulu & Hilir Migas dilakukan oleh tim dari Sucofindo sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri pada produk – produk alat kesehatan.
Kegiatan ini berlangsung di Surabaya Jawa Timur pada Kamis, tanggal 23 Juni 2025.
Meeting progress ini membahas tentang laporan evaluasi di bulan sebelumnya dan Koordinator TKDN PT SUCOFINDO Cabang Surabaya mengatakan “kita harus membuat list dan langkah langkah dalam follow up pelanggan : List Pekerjaan, Surat Penawaran Harga,
Rapat Progress Marketing Mei 2025 Tim TKDN PT Sucofindo Cabang Surabaya