TKDN Modul Surya 2025

Tingkat Komponen Dalam Negeri Solar Modul

TKDN Modul Surya 2025

Tingkat Komponen Dalam Negeri — Modul Surya (Solar Module) 2025

Penerapan TKDN Modul Surya 2025 memperkuat ekosistem industri fotovoltaik dalam negeri. Regulasi terbaru mengarahkan proyek PLTS atap hingga utilitas untuk memaksimalkan komponen dan proses produksi lokal, sekaligus memberi preferensi pada produk bersertifikat TKDN.

Dasar Hukum & Kebijakan Terkini

  • Permenperin No. 34 Tahun 2024 — Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN Produk Modul Surya.
  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 — Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan (penguatan kewajiban PDN dalam proyek PLTS).
  • PP No. 29 Tahun 2018 — Pemberdayaan Industri (payung P3DN).
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 — Percepatan P3DN & Produk UMK/Koperasi dalam PBJ Pemerintah.
  • Permenperin No. 16 Tahun 2011 — Kerangka umum perhitungan TKDN (dirujuk sebagai metodologi dasar).
Inti Regulasi: paket kebijakan mendorong TKDN minimal pada modul surya—dengan pembuktian melalui Sertifikat TKDN hasil verifikasi/penilaian oleh LVI.

Ruang Lingkup TKDN Modul Surya

Penilaian TKDN modul surya meliputi komponen utama dan proses manufaktur berikut:

🔷 Sel Surya (Solar Cells)

Monocrystalline/Polycrystalline—proses slicing, doping, metallization, hingga cell testing (bila dilakukan di DN).

🟦 Wafer / Ingot

Kontribusi lokal bila proses hulu dilakukan di dalam negeri.

🪟 Kaca PV & Backsheet

Low-iron glass, backsheet/film, serta kontribusi pemasok lokal.

🧩 EVA / Encapsulant

Material laminasi dengan bukti asal dan pembelian DN.

🧱 Frame & Junction Box

Aluminium frame, junction box, kabel, konektor, label & aksesori.

🏭 Proses Perakitan

Stringing, lamination, framing, flashing test, EL test, labeling, packing—kontribusi tenaga kerja & overhead pabrik lokal.

Metodologi Perhitungan & Verifikasi

Perhitungan TKDN mengikuti pedoman Permenperin 34/2024 dan 16/2011 (konsep KDN vs KLN) dengan tahapan:

  • Pengumpulan Dokumen: BOM/recipe, faktur material, CO/COO, daftar TKL, utility & overhead.
  • Perhitungan: KDN/(KDN+KLN) × 100% untuk setiap komponen, dijumlahkan sesuai bobot produk modul surya.
  • Verifikasi LVI: audit dokumen, plant visit, uji kesesuaian proses (stringing–lamination–flash test), lalu penerbitan nilai TKDN.

Persyaratan Dokumen Utama

Legalitas

NIB, NPWP, akta, struktur organisasi, layout pabrik, SOP produksi.

Material & Asal

Invoice/PO, kontrak pemasok, COO/statement origin (glass, EVA, backsheet, frame, junction box, cable, cell/wafer).

Tenaga Kerja

Rekap TKL, slip/rekap gaji, KTP TKL (untuk pembuktian WNI), jam kerja per proses.

Overhead Pabrik

Biaya utilitas (listrik, gas, air), depresiasi mesin laminator/stringer, pemeliharaan, QC testing (flash/EL).

Manfaat Implementasi TKDN Modul Surya

📈 Preferensi PBJ

Produk dengan TKDN tersertifikasi memperoleh preferensi/ketentuan wajib dalam PBJ pemerintah & BUMN.

🏭 Hilirisasi PV

Mendorong investasi lini hulu–hilir (glass, frame, junction box, cell) dan penyerapan TKL lokal.

🔒 Ketahanan Rantai Pasok

Menekan ketergantungan impor & mengurangi risiko fluktuasi harga global.

🌿 Target EBT

Mempercepat bauran EBT nasional melalui “local content” yang kuat.

Siap Sertifikasi TKDN Modul Surya?

Tim Sucofindo Surabaya bantu audit dokumen, verifikasi pabrik, hingga penerbitan nilai TKDN sesuai regulasi 2025.

TKDN ESDM – Verifikasi Lapangan dan Proyek Energi

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ESDM

TKDN ESDM – Verifikasi Lapangan dan Proyek Energi

⚙️ Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) — ESDM

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi prioritas nasional. Kebijakan ini mendorong agar seluruh proyek energi dan kelistrikan memanfaatkan produk serta jasa buatan Indonesia dengan nilai TKDN minimal sesuai regulasi terbaru.

Konteks: Pelaksanaan TKDN sektor ESDM mengikuti Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 dan PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri Nasional. Setiap pelaku proyek wajib melaporkan capaian TKDN dan melakukan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) resmi.

1. Pengertian TKDN ESDM

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase nilai komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang/jasa di sektor energi. Komponen ini mencakup bahan baku, tenaga kerja, peralatan, serta biaya tidak langsung yang bersumber dari Indonesia.

2. Tujuan Kebijakan TKDN ESDM

  • Mendorong pertumbuhan industri nasional pendukung proyek energi dan listrik.
  • Mengurangi ketergantungan pada impor di proyek pembangkit.
  • Menumbuhkan lapangan kerja lokal & transfer teknologi.
  • Menjamin keberlanjutan dan daya saing industri nasional.

3. Ruang Lingkup Penerapan

  • Pembangkit Listrik (PLTA, PLTU, PLTS, PLTG, PLTBio, PLTB, dsb.)
  • Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik
  • Gardu Induk dan Panel Kontrol
  • Infrastruktur Migas dan Energi Terbarukan

4. Dasar Hukum

RegulasiKeterangan
Permen ESDM No. 11 Tahun 2024Penggunaan produk dalam negeri di proyek ketenagalistrikan.
PP No. 29 Tahun 2018Pemberdayaan Industri Nasional.
Inpres No. 2 Tahun 2022Percepatan P3DN dan produk UKM/Koperasi dalam PBJ Pemerintah.
Permenperin No. 16 Tahun 2011Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN.

5. Proses Verifikasi & Pelaporan

  1. Peninjauan Dokumen: Analisis kontrak, RAB, dan bukti pembayaran.
  2. Verifikasi Lapangan: Pemeriksaan langsung komponen lokal di proyek.
  3. Perhitungan TKDN: Mengacu pada formula resmi Kemenperin.
  4. Penyusunan Laporan Akhir: Hasil akhir diverifikasi LVI dan disahkan oleh ESDM.

🔍 Butuh Bantuan Verifikasi TKDN ESDM?

Tim Sucofindo Surabaya siap mendampingi audit, monitoring, dan penyusunan laporan TKDN sektor energi sesuai regulasi

TKDN Pembangkit Listrik 2025

Tingkat Komponen Dalam Negeri Pembangkit Listrik — Regulasi & Implementasi

TKDN Pembangkit Listrik 2025

Tingkat Komponen Dalam Negeri Pembangkit Listrik — Regulasi & Implementasi

Implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor ketenagalistrikan di tahun 2025 kini semakin ketat dan terintegrasi dengan kebijakan nasional P3DN. Regulasi terbaru memastikan seluruh proyek pembangkit listrik — dari pembangkitan, transmisi hingga distribusi — menggunakan produk dan jasa dalam negeri secara optimal.

Dasar Hukum & Kebijakan Terkini

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi penerapan TKDN di bidang ketenagalistrikan. Ketentuan ini didukung oleh:

  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
  • PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN dan Produk UMK/Koperasi.
  • Permenperin No. 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan TKDN.
  • KEP Dirjen Gatrik & EBTKE 2024 yang memperbarui batas minimum TKDN gabungan barang dan jasa.
Inti Regulasi: setiap proyek kelistrikan dengan sumber pembiayaan pemerintah dan BUMN wajib mencapai TKDN minimum 40% atau TKDN + BMP 40%.

Ruang Lingkup TKDN Ketenagalistrikan

TKDN mencakup seluruh tahapan pembangunan sistem tenaga listrik, antara lain:

🔌 Pembangkit

Unit pembangkit listrik konvensional maupun EBT (PLTU, PLTA, PLTS, PLTB, PLTP).

⚡ Transmisi

Menara, kabel, gardu induk, isolator, dan komponen pendukung jaringan tegangan tinggi.

🏗️ Distribusi

Peralatan distribusi energi listrik termasuk transformator, jaringan distribusi, dan panel kontrol.

🧰 Peralatan Pendukung

Mesin, alat ukur, kontrol, instrumen, dan sistem SCADA yang diproduksi di dalam negeri.

Metodologi Verifikasi & Penilaian

Verifikasi TKDN dilakukan melalui pendekatan analisis dokumen, verifikasi lapangan, dan wawancara sesuai panduan Kementerian Perindustrian:

  • Meninjau dokumen kontrak, faktur, daftar material dan tenaga kerja lokal.
  • Melakukan verifikasi langsung di pabrik dan proyek.
  • Menyusun laporan nilai capaian TKDN dan post audit hasil implementasi.

Manfaat Implementasi TKDN 2025

💼 Peningkatan Industri Lokal

Memacu pertumbuhan manufaktur dan jasa pendukung energi dalam negeri.

📈 Efisiensi Biaya & Ketahanan

Mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat kemandirian pasokan.

🌿 Keberlanjutan Nasional

Sejalan dengan target net-zero emission melalui optimalisasi energi lokal.

Perlu Pendampingan TKDN Pembangkit Listrik?

Tim Sucofindo Surabaya siap membantu audit, perhitungan, dan pelaporan TKDN sesuai regulasi 2025.

TKDN Ketenagalistrikan

Pengujian instrumen & kontrol
Unit/komponen listrik produksi dalam negeri
About Us

TKDN Ketenagalistrikan

Pendampingan, verifikasi, dan post-audit TKDN untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan—selaras Permen ESDM No. 11/2024 & regulasi P3DN. Kami pastikan fondasi teknis, dokumen, dan capaian nilai TKDN Anda akurat & patuh.

Pendahuluan

Latar Belakang

Indonesia mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), khususnya pada pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan. Sesuai Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, dibutuhkan pengawasan melalui perhitungan & verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) baik secara monitoring maupun post audit. Sejalan dengan PP No. 29 Tahun 2018, pembatasan penggunaan produk dalam negeri dilakukan melalui ambang nilai TKDN atau TKDN + Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimum 40% sehingga barang impor tidak dapat digunakan.

Dasar Hukum

  • UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya di UU No. 6 Tahun 2023 (Pengesahan Perppu Cipta Kerja).
  • PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN & Produk UMK/Koperasi dalam PBJ Pemerintah.
  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan PDN untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
  • Permenperin No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN.
  • KEP Menteri ESDM No. 191 Tahun 2024 tentang Batas Minimum TKDN Gabungan Barang & Jasa.
  • KEP Dirjen Gatrik No. 364 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Gabungan (pembangkit tak terbarukan, transmisi, gardu induk).
  • KEP Dirjen EBTKE No. 150 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Gabungan (pembangkit EBT).
  • SK Dirjen Gatrik No. 0028/1/11/2024 (Transmisi) & No. 0029/1/11/2024 (Pembangkitan) – Pemenuhan Persyaratan Khusus Usaha.
  • Database Kemenperin: tkdn.kemenperin.go.id

Tujuan

Melakukan perhitungan & penilaian capaian TKDN proyek infrastruktur ketenagalistrikan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.

Ruang Lingkup Pekerjaan

A. Peninjauan Dokumen

  • Meninjau data & dokumen untuk memastikan kesesuaian isi kontrak dengan realisasi pekerjaan.

B. Verifikasi

  • Mencocokkan realisasi pembayaran dengan bukti komponen biaya kontrak (PO/Invoice, faktur pajak, slip gaji, dsb.) hingga tier 1–3 sesuai ketentuan.
  • Verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data vs realisasi di lokasi.

C. Pelaporan

  • Menyusun Laporan Akhir & Lembar Hasil Verifikasi capaian TKDN proyek sesuai regulasi.
Output: Rekap capaian TKDN yang terverifikasi & dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II • Metodologi

Metode Pelaksanaan

Analisa Deskriptif

Mengulas deskripsi pekerjaan berdasar dokumen pendukung: rincian kerja, vendor, status perusahaan, dan objek verifikasi dalam kontrak.

Verifikasi Dokumen

Memeriksa dokumen kontrak & pembuktian hingga penelusuran ke vendor tingkat-2 (produsen barang/jasa dalam negeri).

Verifikasi Lapangan

Kunjungan lokasi untuk memastikan realisasi di lapangan sesuai data/dokumen/kontrak sebagai dasar penilaian TKDN.

Wawancara

Wawancara dengan kontraktor & vendor tingkat-2 guna menguji konsistensi realisasi pekerjaan untuk penilaian TKDN.

Penilaian Teknis

Menjamin perhitungan mengikuti tata cara resmi TKDN menggunakan data primer/sekunder yang auditable.

Semua proses terdokumentasi rapi untuk monitoring maupun post-audit.

Butuh rencana verifikasi TKDN yang jelas & cepat?

Tim Sucofindo Surabaya siap dampingi dari audit dokumen, visit lapangan, hingga pelaporan final.

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Kami (LVI) mendampingi perusahaan menyusun & memenuhi persyaratan TKDN Barang sesuai regulasi: strategi pemenuhan, perhitungan, penyusunan dokumen, hingga verifikasi (monitoring & post audit).

Konteks: Pendampingan mengacu pada Perpres 12/2021 (PBJ Pemerintah) & ketentuan Kemenperin, termasuk skema monitoring dan post audit TKDN.

Pengertian

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase kandungan komponen produksi dalam negeri pada suatu barang. Nilai dihitung dari perbandingan penggunaan sumber daya DN (bahan baku, tenaga kerja, proses/overhead) terhadap total biaya produksi. TKDN menjadi instrumen untuk mengukur sekaligus mendorong pemanfaatan potensi industri nasional.

Tujuan

  1. Meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemakaian komponen lokal.
  2. Mengurangi ketergantungan impor (barang modal & bahan baku strategis).
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi dari naiknya permintaan produk DN.
  4. Memberi preferensi bagi produsen DN pada PBJ & proyek strategis.
  5. Menuju kemandirian industri jangka panjang.

Manfaat

  • Pemerintah: potensi kenaikan penerimaan & perbaikan neraca perdagangan.
  • Industri: peluang ekspansi kapasitas & penguatan rantai pasok DN.
  • Tenaga kerja: tercipta lapangan kerja & peningkatan kompetensi.
  • Perekonomian: struktur industri lebih kuat & menarik investasi berorientasi lokal.

Dasar Hukum

⚖️ Lihat daftar regulasi lengkap
  • UU No. 3 Tahun 2014 (Perindustrian).
  • PP No. 29 Tahun 2018 (Pemberdayaan Industri).
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16/2018) PBJ Pemerintah.
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 (P3DN & UMK/Koperasi pada PBJ Pemerintah).
  • Permenperin:
    • No. 3/2014 (P3DN PBJ Non-APBN/APBD).
    • No. 2/2014 (P3DN PBJ Pemerintah).
    • Turunan teknis penghitungan/sertifikasi/verifikasi TKDN, antara lain:
      • Permenperin 16/2011 (Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN).
      • Permenperin 29/2017 (TKDN HKT).
      • Permenperin 16/2020 (TKDN Farmasi).
      • Permenperin 22/2020 (TKDN Elektronika & Telematika).
      • Permenperin 27/2020 (TKDN KBLBB).
      • Permenperin 31/2022 (TKDN Alkes & IVD).
      • Permenperin 46/2022 (TKDN Industri Kecil).
      • Permenperin 34/2024 (TKDN Modul Surya).

Komponen Biaya TKDN Barang

KomponenPenjelasan Penilaian TKDNCatatan
a. Material / Bahan Nilai penggunaan bahan baku DN & impor. TKDN material ditentukan dari Country of Origin (negara asal bahan).
b. Tenaga Kerja Langsung (TKL) Semua tenaga kerja yang terlibat langsung pada proses produksi. TKDN tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan (WNI/WNA).
c. Factory Overhead Biaya tidak langsung produksi: pemeliharaan, utilitas, peralatan, dsb. TKDN overhead dilihat dari kepemilikan & asal sarana/fasilitas.

Tata Cara Perhitungan

Yang dihitung adalah seluruh biaya manufaktur (material + TKL + overhead) yang benar-benar dikeluarkan untuk memproduksi barang.

Rumus: TKDN Barang (%) = (Biaya Komponen Dalam Negeri ÷ Total Biaya Produksi) × 100%

Keterangan: Biaya Komponen DN = seluruh biaya bahan, TKL, dan overhead yang asalnya dari DN. Total Biaya Produksi = total biaya bahan, TKL, dan overhead DN + LN.

Dokumen Verifikasi TKDN

Semua biaya yang diperhitungkan wajib didukung dokumen yang sah. Tanpa bukti, komponen tersebut dinilai sebagai luar negeri (0%).

📂Dokumen Legal
  • Akta Pendirian & Perubahan Terakhir.
  • NIB & izin terkait, NPWP.
  • Struktur organisasi, flow proses produksi, katalog produk, layout perusahaan, dll.
🧾Dokumen Verifikasi Per Komponen
  • a. Bahan Baku
    • Bills of Material (BOM)
    • Invoice/faktur pembelian bahan baku
  • b. Tenaga Kerja
    • Daftar/slip gaji yang disahkan pejabat berwenang
    • Salinan KTP tenaga kerja
  • c. Factory Overhead
    • Alat kerja milik sendiri: daftar aset + perhitungan depresiasi
    • Alat kerja sewa: invoice sewa + akta/NIB perusahaan penyewa
  • d. Biaya Lain-Lain (PLN, air, gas, PBB, pengujian produk, program mutu, asuransi, sertifikasi, lisensi, dll.)

Butuh pendampingan hitung & verifikasi TKDN Barang?

Tim Sucofindo Surabaya siap bantu strategi, audit dokumen, monitoring & post-audit agar nilai TKDN sah & optimal.

TKDN + BMP — Hero Photo

TKDN Ulasan Bobot Manfaat (BMP)

TKDN + BMP — Hero Photo

⚙️ Pendampingan TKDN — Ulasan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

Program pendampingan TKDN kami (LVI) membantu tim pengadaan memahami, memenuhi, dan menyusun dokumen TKDN + BMP sesuai regulasi terbaru — dari strategi pemenuhan, perhitungan, penyusunan dokumen, hingga monitoring dan post audit.

Konteks: Layanan kami sebagai Lembaga Verifikasi Independen (LVI) ditunjuk berdasarkan Permenperin No. 4058 Tahun 2025 dan mengacu pada Perpres 12/2021 (PBJ Pemerintah) serta Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019.
Ringkas: Apa itu BMP & batas maksimumnya?

BMP adalah penambah nilai hingga 15% terhadap skor TKDN jika seluruh aspek (Kemitraan UMK/Koperasi, K3L, Community Development, Purna Jual) dipenuhi dan tervalidasi.

Pengertian

BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) adalah nilai penghargaan bagi perusahaan industri di Indonesia yang melakukan investasi/produksi di dalam negeri dan memberi manfaat tambahan melalui kemitraan UMK/Koperasi, K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja & Lingkungan), pemberdayaan masyarakat (community development), serta fasilitas after-sales.

Total bobot maksimum BMP adalah 15% dari penilaian keseluruhan TKDN/BMP. Artinya, BMP dapat menambah hingga 15% terhadap skor TKDN apabila seluruh kriteria terpenuhi.

Tujuan

  1. Menstimulasi perusahaan tidak hanya berproduksi, namun juga memberi manfaat sosial, lingkungan, dan kesejahteraan umum.
  2. Memperkuat penggunaan produk lokal melalui insentif dalam PBJ pemerintah: nilai TKDN + nilai BMP menjadi syarat “layak” diprioritaskan.

Manfaat

  • Manfaat Sosial & Ekonomi: mendorong kontribusi yang lebih luas.
  • Daya Saing Produk DN: mendorong efisiensi & kualitas.
  • Kemandirian Industri: memperkuat ekosistem pemasok lokal.
  • Dukungan Keberlanjutan: sejalan dengan praktik sustainable industry.

Dasar Hukum

  • UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16/2018) tentang PBJ Pemerintah.
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang P3DN & UKM/Koperasi pada PBJ Pemerintah.
  • Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum PBJ BUMN.
  • Permenperin:
    • Permenperin No. 3 Tahun 2014 (P3DN pada PBJ Non-APBN/APBD).
    • Permenperin No. 2 Tahun 2014 (P3DN pada PBJ Pemerintah).
    • Turunan ketentuan & tata cara hitung TKDN, antara lain:
      • Permenperin 16/2011 (Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN).
      • Permenperin 29/2017 (TKDN HKT).
      • Permenperin 16/2020 (TKDN Farmasi).
      • Permenperin 22/2020 (TKDN Elektronika & Telematika).
      • Permenperin 27/2020 (TKDN KBLBB).
      • Permenperin 31/2022 (TKDN Alkes & IVD).
      • Permenperin 46/2022 (TKDN Industri Kecil).
      • Permenperin 34/2024 (TKDN Modul Surya).

Komponen Biaya BMP

Aspek yang dinilai dalam BMP beserta ringkas bobot/ketentuannya:

Aspek Dasar Penilaian Bobot/Ketentuan Ringkas
a. Kemitraan UMK/Koperasi Pengeluaran perusahaan untuk kemitraan 5% setiap kelipatan Rp500.000.000; maks. 30% (aspek).
b. K3L Kepemilikan sertifikasi K3 & Lingkungan Jika punya OHSAS/SMK3 & ISO 14000 ⇒ maks. 20%. Hanya K3 ⇒ 30% dari batas maks; hanya lingkungan ⇒ 70% dari batas maks.
c. Community Development Belanja CSR/pemberdayaan masyarakat & lingkungan 3% setiap kelipatan Rp250.000.000; maks. 30% (aspek).
d. Fasilitas Purna Jual Investasi showroom/workshop, peralatan, kendaraan, pelatihan mekanik, dsb. 5% setiap kelipatan Rp1.000.000.000; maks. 20% (aspek).

Tata Cara Perhitungan BMP

Pada prinsipnya, nilai BMP dihitung dari biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh perusahaan (per aspek) dan dikonversi dengan formula berikut:

BMP = (nilai yang dicapai ÷ bobot maksimum faktor) × BMP maksimum (15%)

Catatan: “nilai yang dicapai” setiap aspek ditentukan oleh bukti biaya/sertifikasi yang tervalidasi saat verifikasi.

Dokumen Verifikasi BMP

Dokumen Legal

  • Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir.
  • NIB & izin terkait, NPWP.
  • Struktur organisasi, flow proses produksi, katalog produk, layout perusahaan, dll.

Dokumen per Aspek BMP

  • Kemitraan UMK/Koperasi: Kontrak kerja sama, dokumentasi kegiatan, dokumen serah terima, rekap jumlah belanja/peran perusahaan (1 tahun fiskal terakhir).
  • K3 & Lingkungan: Sertifikat SMK3/OHSAS 18000/ISO 45001, ISO 14000 series, dan sertifikat relevan lain.
  • Community Development: Bukti pembayaran/bantuan, dokumentasi kegiatan, dokumen serah terima.
  • Fasilitas Purna Jual: Bukti pembelian/pengadaan peralatan, foto fasilitas, bukti pelatihan/operasional layanan purna jual.

Butuh pendampingan hitung & verifikasi BMP (15%)?

Tim Sucofindo Surabaya siap bantu strategi pemenuhan, audit dokumen, hingga verifikasi agar nilai TKDN + BMP optimal & sesuai regulasi.

Jasa Pendampingan TKDN

Jasa Pendampingan TKDN Sucofindo Surabaya
Gambar: Jasa Pendampingan verifikasi TKDN

Jasa Pendampingan TKDN: Bantu Pengadaan Tepat Regulasi & Efisien

Pendampingan penyusunan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan layanan kami sebagai Lembaga Verifikasi Independen (LVI) resmi berdasarkan Permenperin No. 4058 Tahun 2025. Layanan ini membantu tim pengadaan memahami dan memenuhi kewajiban TKDN sesuai regulasi terbaru.

Ruang Lingkup Pendampingan TKDN

Pendampingan mencakup seluruh tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dan BUMN, sebagaimana diatur dalam:

  • Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Melalui layanan ini, kami memberikan dukungan dalam penyusunan strategi TKDN, perhitungan nilai minimal TKDN, penyusunan dokumen administrasi, monitoring, hingga post audit dan pengurusan sertifikat TKDN.

Tahapan Pendampingan

Setiap proyek pengadaan akan melalui beberapa tahap pendampingan utama seperti berikut:

Tahapan Pendampingan TKDN
Gambar: Tahapan Pendampingan TKDN (Perencanaan hingga Serah Terima)

Tambahan Tahap Pelaksanaan Pengadaan

Melakukan penjelasan persyaratan TKDN setelah proses pengadaan (Aanwijzing), termasuk batasan minimum, pengenaan sanksi, serta pendampingan dalam penentuan pemenang melalui mekanisme HEA sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021.

Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan

Monitoring TKDN

Memantau capaian TKDN selama pelaksanaan proyek dengan verifikasi per progres atau periode tertentu.

Post Audit TKDN

Audit akhir capaian TKDN saat pekerjaan selesai untuk memastikan hasil sesuai komitmen awal.

Output: Laporan Capaian TKDN Project yang terverifikasi dan Sertifikat TKDN Project.

Serah Terima

Mendampingi proses serah terima untuk memastikan capaian TKDN sesuai komitmen, serta membantu pengenaan sanksi bila terjadi ketidaksesuaian realisasi.

Peran dan Manfaat Pendampingan TKDN

  • Memastikan Kepatuhan: Membantu perusahaan memahami dan memenuhi persyaratan TKDN dalam dokumen pengadaan.
  • Meningkatkan Daya Saing: Menyusun strategi dan pemilihan pemasok yang mendukung capaian TKDN optimal.
  • Akses Pasar Pemerintah: Sertifikat TKDN menjadi syarat utama dalam tender proyek pemerintah.
  • Penghematan Waktu & Biaya: Pendampingan profesional menghindarkan kesalahan administratif dan mempercepat proses verifikasi.
  • Perhitungan Akurat: Penghitungan TKDN dan BMP akurat serta sesuai regulasi Kemenperin.

Siap Optimalkan TKDN Perusahaan Anda?

Hubungi Sucofindo Surabaya untuk konsultasi, monitoring, dan verifikasi TKDN — efisien, profesional, dan patuh regulasi.

TKDN Hulu Migas

TKDN Hulu Migas

TKDN Hulu Migas

TKDN Hulu Migas: Wujud Nyata Dukungan pada Industri Nasional

TKDN hulu migas adalah persentase komponen DN pada barang, jasa, atau gabungan barang–jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak & gas bumi.

Inti: TKDN hulu migas mendorong pertumbuhan industri nasional, memperkuat vendor lokal & tenaga kerja Indonesia, serta berdampak domino ke hilirisasi.

Definisi & Rumus TKDN

Presentase TKDN dihitung dengan rumus:

RumusKeterangan
TKDN (%) = (KDN / (KDN + KLN)) × 100% KDN: Komponen Dalam Negeri   |   KLN: Komponen Luar Negeri

Payung Regulasi & Perbedaan Hulu vs Hilir

TKDN hilir diatur melalui Permenperin No. 16 Tahun 2011, sedangkan TKDN hulu migas mengacu pada Permen ESDM No. 15 Tahun 2013. Metode perhitungan sama, namun penilaian komponen alat kerja pada hulu migas memiliki karakteristik khusus.

📘Permenperin No. 16 Tahun 2011 (ringkas)

Menjadi dasar penilaian TKDN sektor industri/hilir, termasuk pengelompokan komponen barang dan jasa.

Kriteria Penilaian Alat Kerja TKDN Hulu Migas - Permenperin No. 16 Tahun 2011
Gambar: Kriteria Penilaian Alat Kerja (Permenperin 16/2011)
📗Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 (ringkas)

Mengatur penggunaan produk DN pada kegiatan usaha hulu migas—termasuk ketentuan verifikasi, penetapan nilai TKDN, dan kualifikasi verifikator.

Kriteria penilaian alat kerja dalam penentuan TKDN di hulu migas
Gambar: Kriteria penilaian alat kerja hulu migas.

Regulasi Utama yang Menjadi Acuan

  1. Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 – Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
  2. PTK SKK Migas 007 Rev.5 Tahun 2023 – Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Kepdirjen Migas No. 232 Tahun 2024 – Pedoman Verifikasi TKDN & kualifikasi Lembaga/Verifikator TKDN di Hulu Migas.

Ingin pastikan perhitungan TKDN Hulu Migas Anda valid?

Tim Sucofindo Surabaya siap dampingi dari pengecekan dokumen, penilaian alat kerja, hingga verifikasi & tandasah.

Kewajiban Verifikasi (Post Audit)

Hasil penghitungan TKDN (post audit) wajib diverifikasi sesuai nilai pengadaan & kompleksitas pekerjaan:

Kriteria PengadaanSiapa yang MemverifikasiTandasah
Nilai ≥ Rp50 miliar atau TKDN ≥ 30%Lembaga Verifikasi Independen (LVI)Ditandasahkan Ditjen Migas
Rp5 miliar – < Rp50 miliar atau TKDN ≥ 30%LVI atau personil KKKS berkualifikasiDitandasahkan Ditjen Migas
Nilai < Rp5 miliar / kompleksitas rendah atau TKDN ≥ 30%Self-Assessment oleh penyedia berkualifikasi

Pengajuan Verifikasi TKDN ke LVI

Untuk permohonan verifikasi TKDN, unggah dokumen berikut:

  1. Surat Permohonan,
  2. Legalitas Perusahaan (NIB, NPWP, SKT),
  3. Kontrak & Amandemen,
  4. Form Komitmen TKDN.

Pengajuan dilakukan online melalui aplikasi resmi PT Sucofindo (Persero) Cabang Surabaya:

https://app.tkdn-scisba.web.id/pelanggan

Seluruh proses administrasi—dari permohonan hingga kontrak kerja verifikasi—dapat dipantau real-time oleh perusahaan.

Manfaat Strategis TKDN Hulu Migas

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Memperkuat peran vendor lokal & tenaga kerja Indonesia.
  • Memberi efek domino ke sektor hilirisasi & rantai pasok.

Dengan memenuhi TKDN, perusahaan tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berkontribusi pada kemandirian & daya saing industri migas.

#banggaproduklokal #localpride #TKDN #oilandgas

Butuh pendampingan verifikasi TKDN Hulu Migas?

Kami bantu audit dokumen, penilaian alat kerja, hingga verifikasi & tandasah—efisien dan transparan.

TKDN Ketenagalistrikan - Verifikasi Lapangan

TKDN Ketenagalistrikan

TKDN Ketenagalistrikan - Verifikasi Lapangan

TKDN Ketenagalistrikan

Informasi lengkap mengenai pelaksanaan verifikasi TKDN pada proyek ketenagalistrikan di Indonesia sesuai peraturan terbaru Kementerian ESDM & Perindustrian.

Ringkas artikel (klik untuk lihat)

TKDN Ketenagalistrikan 2025 berlandaskan Permen ESDM 11/2024, PP 29/2018, dan Inpres 2/2022, dengan target minimum TKDN atau TKDN+BMP 40% untuk proyek pembiayaan pemerintah/BUMN. Verifikasi meliputi peninjauan dokumen, verifikasi lapangan, dan pelaporan.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pada saat ini Indonesia sedang berupaya melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), khususnya dalam pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 dibutuhkan upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang diawasi dengan cara melakukan perhitungan dan verifikasi pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) secara monitoring maupun post audit. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 yang menyebutkan salah satu batasan penggunaan produk dalam negeri yaitu dengan memberikan definisi barang wajib yang dibatasi dengan nilai TKDN atau dengan penjumlahan nilai TKDN + bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40% yang menyebabkan barang impor tidak dapat digunakan.

Dasar Hukum

Tujuan

Melakukan perhitungan dan penilaian terhadap capaian TKDN untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dari tahapan perencanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan.

Ruang Lingkup Pekerjaan

  1. Peninjauan Dokumen — memastikan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan realisasi pekerjaan.
  2. Verifikasi — memastikan kesesuaian realisasi data pembayaran dengan pembuktian dokumen komponen biaya kontrak (PO/Invoice, faktur pajak, slip gaji, dll.) hingga ke penyedia tingkat 1, 2, dan/atau 3; serta verifikasi lapangan.
  3. Pelaporan — membuat laporan akhir dan lembar hasil verifikasi perhitungan capaian TKDN infrastruktur pembangkitan sesuai ketentuan.

METODOLOGI

Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan verifikasi TKDN terdiri dari beberapa hal, antara lain:

Analisa Deskriptif

Analisa uraian pekerjaan yang diverifikasi berdasarkan data & dokumen pendukung: deskripsi pekerjaan, rincian pekerjaan, vendor penyuplai, status perusahaan, serta objek verifikasi sesuai kontrak.

Verifikasi Dokumen

Meliputi dokumen kontrak dan dokumen pembuktian hingga penelusuran ke vendor tingkat-2 (produsen barang/jasa dalam negeri).

Verifikasi Lapangan

Pemeriksaan ke lokasi pekerjaan untuk memastikan kesesuaian realisasi di lapangan dengan data/dokumen/kontrak sebagai dasar penilaian TKDN.

Wawancara

Wawancara dengan kontraktor dan vendor tingkat-2 untuk memastikan kesesuaian realisasi pekerjaan yang menjadi dasar penilaian TKDN.

Penilaian Teknis

Menjamin kesesuaian penilaian dengan tata cara perhitungan TKDN menggunakan data atau informasi sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan Pelaksanaan

Proses verifikasi TKDN dimulai setelah perintah kerja diterima dan pendaftaran pada Kementerian ESDM dilakukan, dengan tahapan berikut:

  1. Persiapan Verifikasi — menyiapkan checklist dokumen, form perhitungan, daftar vendor, dll.
  2. Pertemuan Awal — menjelaskan rencana kerja dan kebutuhan data/dokumen; menyepakati komitmen penyampaian.
  3. Penyiapan Dokumen — oleh penyedia sesuai checklist & waktu yang disepakati (legalitas, administrasi, dan data perhitungan TKDN).
  4. Kunjungan Lapangan — verifikasi lapangan/penelusuran vendor layer-2.
  5. Verifikasi TKDN — mencocokkan dokumen & data serta verifikasi lapangan (bila diperlukan).
  6. Melengkapi Dokumen & Informasi — waktu diberikan kepada penyedia untuk melengkapi kebutuhan pembuktian.
  7. Penilaian TKDN — sesuai tata cara TKDN bidang infrastruktur ketenagalistrikan (komponen barang, jasa, dan gabungannya).
  8. Penyusunan Laporan — memuat Pendahuluan, Metodologi, Hasil & Pembahasan, Kesimpulan & Saran, serta Lampiran.
  9. QA/QC — kontrol dan memastikan kesesuaian laporan.
  10. Penyampaian Hasil — Laporan Hasil Capaian TKDN & Lembar Hasil Verifikasi.
  11. Presentasi — penjelasan hasil kepada pengguna barang/jasa bila dibutuhkan.

Tatacara Perhitungan

Tata cara perhitungan TKDN terbagi menjadi beberapa komponen:

Komponen Barang

  • Biaya Material Langsung (Bahan Baku) — material untuk membuat produk jadi. KDN/KLN ditentukan berdasarkan negara asal material.
  • Biaya Peralatan (Barang Jadi) — produk jadi yang akan dipasang/diintegrasikan pada paket pekerjaan. KDN/KLN berdasarkan negara asal peralatan.

Komponen Jasa

  • Biaya Manajemen Proyek & Perekayasaan — dinilai berdasar kewarganegaraan: WNI = 100% TKDN; WNA = 0%.
  • Biaya Alat/Fasilitas Kerja — dinilai berdasar asal & kepemilikan.
  • Biaya Konstruksi & Fabrikasi — tenaga pelaksana & subkon; WNI = 100%, WNA = 0%.
  • Biaya Jasa Umum — biaya pendukung (kalibrasi, sertifikasi, listrik, asuransi, perjalanan dinas, pengiriman).

Penelusuran jasa sampai tingkat-2 (dan tingkat-3 jika dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam negeri, maka nilai TKDN tingkat-3 dinyatakan 100%). Nilai TKDN gabungan adalah perbandingan total biaya KDN gabungan barang & jasa terhadap total biaya gabungan barang & jasa.

Batasan Verifikasi

  • Verifikasi TKDN berdasarkan data & dokumen dari kontraktor/vendor sesuai batas waktu penyerahan.
  • PT Sucofindo tidak menilai kewajaran kuantitas/durasi/nilai; pemeriksaan berdasar dokumen penyedia.
  • Dokumen tanpa pembuktian dinyatakan komponen luar negeri.
  • Nilai TKDN hasil verifikasi berlaku untuk kontrak yang diverifikasi.

PELAKSANAAN PEKERJAAN

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan selama 66 hari kerja.

Tabel. Timeline Jangka Waktu Pelaksanaan

NoKegiatan M1M2M3M4M5M6M7M8M9M10M11M12
1Opening Meeting
2Collecting Document Tahap 1
3Verifikasi Teknis Tahap 1
4Meeting Pembahasan Dokumen
5Collecting Document Tahap 2
6Verifikasi Teknis Tahap 2
7Meeting Pembahasan Vendor & Konfirmasi
8Meeting dengan Vendor
9Survey Vendor
10Verifikasi Teknis Vendor
11QC
12Meeting Penyampaian Hasil Capaian TKDN
13Pembuatan Laporan
14Proses Administrasi Close Order

Siap Verifikasi TKDN Ketenagalistrikan?

Konsultasi gratis dengan Sucofindo Surabaya. Kami bantu audit teknis, verifikasi dokumen, dan penyusunan laporan TKDN.

Meeting progress tim marketing TKDN sektor Hulu & Hilir Migas.

Meeting progress TKDN sektor Hulu & Hilir Migas dilakukan oleh tim dari Sucofindo sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri pada produk – produk alat kesehatan.

Kegiatan ini berlangsung di Surabaya Jawa Timur pada Kamis, tanggal 23 Juni 2025.

Meeting progress ini membahas tentang laporan evaluasi di bulan sebelumnya dan Koordinator TKDN PT SUCOFINDO Cabang Surabaya mengatakan “kita harus membuat list dan langkah langkah dalam follow up pelanggan : List Pekerjaan, Surat Penawaran Harga,

Rapat Progress Marketing Mei 2025 Tim TKDN PT Sucofindo Cabang Surabaya

Baca juga : Verifikasi TKDN Sucofindo lainnya