Verifikasi di PT Jayamas Medica Industri Tbk.

Verifikasi TKDN Jayamas Medica Industri Tbk dilakukan oleh tim dari Sucofindo sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri pada produk – produk alat kesehatan.

Kegiatan ini berlangsung di Jombang Jawa Timur pada Kamis, tanggal 22 Mei 2025.

Proses verifikasi ini mencakup proses perhitungan TKDN mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, survey proses produksi, dan dokumentasi bahan baku beserta mesin/peralatan kerja. Produk yang diverifikasi di antaranya masker, syringe, nurse cap, kapas bola, dan alat kesehatan lainnya di bawah merek OneMed.

Melalui kegiatan ini, PT Jayamas Medica Industri TBK, memberikan ulasan tentang betapa pentingnya memberikan sertifikasi untuk produk – produknya. Lebih dari 150 produk yang sudah mereka percayakan kepada PT Sucofindo  Cabang Surabaya.

“Verifikasi ini sangat penting bagi kami dalam mendukung proses tender untuk produk – produk kami dan membuktikan bahwa mulai dari bahan baku, lokasi produksi dan pelaku produksi atau pekerja berasal dari dalam negeri semua. ” ujar PIC PT Jayamas Medica Industri Tbk.

Verifikasi TKDN di PT. Jayamas Medica Industri Tbk. Diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian nilai TKDN optimal, serta memperkuat posisi perusahaan dalam pengadaan barang pemerintah.

Profil PT Jayamas Medica Industri Tbk

PT Jayamas Medica Industri Tbk merupakan salah satu produsen alat kesehatan nasional yang dikenal luas dengan merek OneMed. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2002 dan memiliki komitmen kuat terhadap inovasi serta peningkatan komponen lokal dalam produk – produk alat kesehatannya.

Pentingnya TKDN dalam Industri Alat Kesehatan

Verifikasi TKDN bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk nyata kontribusi industri terhadap ketahanan nasional. Melalui TKDN, produk dalam negeri mendapatkan porsi lebih besar dalam pengadaan barang pemerintah, termasuk sektor kesehatan.

Verifikasi TKDN di PT. Jayamas Medica Industri Tbk. menjadi contoh konkret bagaimana industri dalam negeri mendukung program pemerintah ini.

Baca juga : Verifikasi TKDN Sucofindo lainnya

Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat! Bumindo Sakti Siap untuk Bersertifikat TKDN

Hampir 3 Tahun sudah Indonesia melewati beberapa fase terendah dalam kasus wabah korona yang dimulai dari terpukulnya beberapa bidang industri mulai dari Industri konstruksi, Manufaktur, Pertanian dll yang dimana merosot tajam sehingga berdampak kepada ekonomi secara nasional. Tak ayal momen seperti ini perlu sebuah tekad dan usaha bersama agar indonesia bisa pulih dan meningkatkan ekonomi agar dunia bisnis bisa berjalan normal kembali.

Saat ini dalam bidang konstruksi yang dimana sudah mulai nampak melakukan progres pekerjaan dari gorong – gorong, Jalan, hingga pondasi bangunan perlahan mulai bangkit. Begitu juga tekad untuk mencintai produk dalam negeri yang harus kita gunakan disetiap aspek kehidupan guna membangkitkan perekonomian nasional. Bidang pengadaan barang dan jasa saat ini mewajibkan produk yang mengikuti proses tender ataupun lelang sudah wajib memiliki Nilai TKDN melalui bukti kepemilikan sertifikat TKDN yang disahkan oleh kementrian perindustrian. Perlu diketahui PT Bumindo Sakti adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi untuk bahan konstruksi seperti U-Ditch untuk gorong – gorong, Asphalt Hotmix untuk pelapis jalan, Paving Block yang sama fungsinya seperti aspal namun berbeda bahan baku saja dan ada banyak lagi produk yang diproduksi oleh PT Bumindo Sakti untuk keperluan dibidang konstruksi. Produknya sudah banyak digunakan untuk setiap proyek dari pemerintah daerah mulai dari Aspal Hotmix, Paving Block, U-Ditch, Box Culvert, Tiang Pancang, Flat Sheet Pile, dan Ready Mix Concrete. Dengan adanya sertifikat TKDN yang dimiliki Bumindo Sakti, Membuktikan sudah menjadi produk dalam negeri bersertifikat TKDN.

Produk – produk dari PT Bumindo Sakti sudah dapat dilihat melalui web dari Kementrian Perindustrian melalui http://tkdn.kemenperin.go.id/. Dengan adanya sertifikat TKDN dalam proses tender perusahaan akan mendapatkan preferensi harga apabila penawaran yang diberikan minimal diangka 1 milyar dan memperoleh preferensi harga di angka 25%. Sesuai peraturan perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam perpres tersebut tertulis salah satu kebijakan bahwa penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah perhitungan hasil evaluasi akhir (HEA) dengan preferensi tertinggi sebesar 25%. Maka dari itu apabila dari perusahaan belum memiliki sertifikat TKDN maka dalam proses tender tidak diperbolehkan ikut hingga dari perusahaan mengurus untuk proses verfikasinya terlebih dahulu. Benefit dengan adanya sertifikat TKDN bagi perusahaan adalah sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender, marketings Tools untuk menawarkan produk ke perusahaan yang sedang mengikuti tender pemerintah. Intinya adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah wajib melampirkan sertifikat TKDN setiap produk yang dimiliki perusahaan. (VDC)

Industri Furniture terus berkembang, Benang Merah siap untuk sertifikasi TKDN

Produk furniture lokal terus mengalami pertumbuhan tren positif dimana permintaan dari dalam negeri dan luar negeri terus meningkat dalam kurun waktu 2 tahun terhitung dari tahun 2020(Grid/Nindya Galuh Aprilia). Produk lokal mampu bersaing karena memberikan banyak inovatif kepada calon klien, sehingga dari calon klien senang melihat dari produk yang ditampilkan oleh produsen lokal. Salah satu produsen yang saat ini terus berkembang dan bersaing dengan produsen-produsen besar yaitu CV Benang Merah dimana produk yang diproduksi ialah lemari pakaian, lemari serbaguna, lemari rak buku, meja belajar siswa dan masih banyak lagi produk yang dimiliki oleh Benang Merah. Perusahaan menyampaikan dengan adanya sertifikat TKDN sangat membantu untuk mengetahui nilai kandungan bahan baku lokal yang digunakan sehingga memantik perusahaan untuk beralih ke bahan baku lokal untuk memaksimalkan nilai dari TKDN produk dari CV Benang Merah.

Dalam bagian pengadaan barang dan jasa sudah mewajibkan untuk perusahaan yang mengikuti proses tender dan lelang sudah harus memiliki sertifikat TKDN yang disahkan oleh kementrian perindustrian. Dasar hukum tersebut dari PP No.29 Tahun 2018 tentang “Pemberdayaan Industri” yang dimana produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri yaitu lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah non kementrian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

LKPP merupakan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimana sekarang sudah memiliki E-Katalog sebagai wadah para penyedia barang/jasa bisa menawarkan produk yang dimiliki dengan syarat harus memiliki sertifikat TKDN yang disahkan oleh kementrian perindustrian. Produk dari CV Benang Merah sudah muncul pada etalase di E-Katalog sehingga bagi para pengguna barang/jasa bisa mengetahui berapa persentase dari nilai kandungan dalam negeri dari CV Benang Merah. Kemudian apabila ingin mengetahui apakah CV Benang Merah resmi terdaftar di kementrian perindustrian bisa dicek pada web http://tkdn.kemenperin.go.id/ . Kamu PT Superintending Company Of Indonesia (Sucofindo) yang menjadi surveyor indenden untuk sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) memberikan pelayanan dan konsultansi terbaik untuk verifkasi tingkat komponen dalam negeri.

Mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan barang dan/atau jasa, PT Prima Duta Nusantara Sertifikasikan Produk Alat Peraga Pendidikan Untuk Memiliki Nilai TKDN

Alat peraga pendidikan merupakan alat bantu peraga yang digunakan untuk praktikum sekolah dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas serta menengah kejuruan. Produk alat peraga pendidikan memiliki macam – macam spesifikasi yang ditawarkan kepada pengguna jasanya. Spesifikas tersebut sudah sesuai dengan spek yang diberikan oleh dinas pendidikan untuk menjaga kualitas dan keamanan dari pengguna produk tersebut.

Saat ini dalam proses tender dan lelang diseluruh jajaran kementrian sudah mewajibkan untuk melampirkan sertifikat TKDN dari perusahaan yang mengikuti proses tender atau lelang dikarenakan guna menekan penggunaan produk import dalam proses lelang dan tender pada pengguna barang dan jasanya. Dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 Tentang “Pemberdayaan Industri” dipasal 57 dimana produk dalam negeri sudah wajib harus digunakan oleh lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah non kementrian, lembaga pemerintah lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta dalam pengadaan barang atau jasa dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang atau jasa apabila sumber pembiayaan berasal dari pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri. Kemudian Inpres No.2 Tahun 2022 dimana dalam isinya menyebutkan bahwa untuk kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi termasuk belanja yang dialokasikan melalui transfer daerah. Maka dari itu produk alat peraga menjadi salah satu produk dalam negeri yang harus didukung dan digunakan dalam setiap praktikum di sekolah.

PT Prima Duta Nusantara merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi produk alat peraga pendidikan untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan. Guna mendukung kebijakan dari bagian pengadaan barang/jasa, PT Prima Duta Nusantara melakukan sertifikasi untuk produk parsial kit fisika SMP dan Kit Matematika SMP. Untuk kit fisika smp terpecah menjadi Kit Mekanika, Kit Hidrostatika dan Panas, Kit Listrik dan Magnet, Kit Optika, dan Kit Koli Umum. Sehingga dengan memiliki sertifikat TKDN yang disahkan oleh kementrian perindustrian, dapat mengikuti proses tender atau lelang yang diadakan oleh pemerintah. Selain di pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) pun sudah mewajibkan untuk setiap perusahaan memiliki sertifikat TKDN guna bisa tayang di e-katalog mereka.

Maka dari itu, gunakanlah produk dalam negeri (PDN yang dimana membantu para Industri Kecil Menengah (IKM)/ Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga membantu perekonomian indonesia bisa pulih lebih cepat karena anggaran yg digunakan tidak keluar dari indonesia. (VDC)

Program Sertifikasi TKDN Tahun 2022 Di PT Magnesium Gosari Internasional Untuk Produk Pupuk Dolomit

Dolomit adalah suatu mineral karbonat anhidrat yang terbentuk dari magnesium karbonat CaMg(C03)2, yang berasal dari endapan batuan yang berwarna putih keabu abuan. Untuk mendapatkan batuan dolomit tersebut dengan cara penambangan, Dolomit sendiri banyak kegunaan dalam pertanian, perkebuan, perikanan serta industri yang menggunakan dolomit contoh : penggunaan pupuk, tambak serta dunia industri kosmetik & keramik.

Salah satu perusahaan yang memproduksi dolomit yaitu PT Magnesium Gosari Internasional yang berada di kabupaten gresik merupakan perusahaan industri pupuk dan bahan tambang dolomit, PT Magnesium Gosari Internasional bertujuan memproduksi dolomit untuk memenuhi kebutuhan magnesium di indonesia yang memiliki potensi besar di lahan perkebunan dan pertanian.

         Pada tahun 2022 ini PT Magnesium Gosari Internasional mendaftarkan TKDN di PT Sucofindo Cabang Surabaya untuk melakukan program pemerintah gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk bisa menjual produk dolomit di ekatalog, Sehingga diperlukannya atau diwajibkan untuk ber TKDN dari produk tersebut.

Didalam proses pendaftaran verifikasi TKDN ada beberapa aspek yang wajib didaftarkan meliputi dokumen aspek legal, survey produksi dan survey vendor di beberapa aspek tersebut dituangkan dalam perhitungan TKDN yang akan menentukan jumlah nilai persentase TKDN untuk produk pupuk dolomit dan untuk outputnya berupa sertifikat TKDN.

Sertifikasi TKDN Menjadi Pelecut Perusahaan Produsen Benih Tanaman Hortikultura untuk unjuk gigi

Sesuai UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, PP No. 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk mendukung penggunaan produk – produk lokal dapat bersaing di dalam pasar nasional maka dilakukan program sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri guna meningkatkan kemampuan indsutri lokal secara nasional dan mengurangi ketergantungan produk impor yang dijadikan sebagai bahan baku untuk produk lokal. Produsen Benih Tanaman Hortikultura saat ini sedang gencar untuk mengikuti verifikasi TKDN yang dimana proses verifikasinya dilakukan oleh PT. Sucofindo Cabang Surabaya. Pelaku usaha mengatakan bahwa saat ini sertifikat TKDN menjadi syarat mutlak untuk mengikuti tender, Lelang, dan E-Katalog dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Dengan adanya sertifikat TKDN para pelaku usaha dapat dimudahkan untuk mengikuti proses-proses pengadaan yang diadakan pemerintah melalui E-Procurement (Pengadaan Berbasis Elektronic/Online)

CV. Alfash Indo Karya

ialah perusahaan produsen benih sebar untuk tanaman hortikultura yang produknya telah tersebar ke sekitar wilayah jawa. Produk – produk yang sudah tersebar atau terjual ke pembeli ialah Benih Alpukat 7 varietas (Varietas Ijo Bundar, Ijo Panjang, Kendil, Cipedak, Sindangreret, YM Lebak, dan Fuertindo), Benih Durian 3 Varietas (Varietas Otong, Kromo Banyumas, dan MK Hortimart), Benih Lengkeng 1 Varietas (Varietas Kateki), Benih Bawang Merah 1 Varietas (Varietas Tajuk). Nilai TKDN pada setiap produknya memiliki nilai rata-rata sebesar 90%. Proses pengerjaan verifikasi mengacu pada Permen No. 16 Tahun 2011 yang dimana dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 produk. Pengerjaan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri berlangsung selama 30 Hari kerja terhitung dari dokumen komplit yang diterima oleh PT. Sucofindo termasuk sampai tayang di website Kementrian Perindustrian Yaitu http://tkdn.kemenperin.go.id. Untuk memaksimal nilai tingkat komponen dalam negeri PT. Sucofindo juga memberikan pelayan berupa konsultansi kepada perusahaan guna memaksimalkan nilai pada setiap produk yang diajukan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri. (VikiDC)

Mendukung Kebijakan Bangga Menggunakan Produk Dalam Negeri, CV. Lang Buana Bekerja Sama Dengan PT. Superintending Company Of Indonesia (SUCOFINDO) Untuk Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Benih Tebu Unggul

Akhir – akhir ini PT. Superintending Company Of Indonesia Cabang Surabaya atau yang biasa disebut PT. Sucofindo sedang banyak melakukan verifikasi produk, salah satu produk yang diverifikasi yaitu Benih Tebu Unggul yang diajukan oleh CV. Lang Buana sebagai produsen benih tebu. Kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang dimana dalam anggaran belanja pemerintah menyisihkan kurang lebih sekitar 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Dengan adanya sertifikat TKDN yang melekat pada produk, dapat membuktikan bahwa produk-produk yang telah tersertifikasi TKDN adalah produk dalam negeri yang terverifikasi. Ini menjadi peluang bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dalam negeri khususnya CV. Lang Buana yang dimana telah mengikuti sertifikasi tingkat komponen dalam negeri untuk mengikuti proses tender di pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh tiap daerah. CV. Lang Buana merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi benih tebu yang sudah berdiri sejak tahun 2009. jenjang kebun benih yang diproduksi oleh CV. Lang Buana dari jenjang kebun benih nenek, induk, dan dasar tergantung perolehan benih awal pad tanam yang didapatkan. Sedangkan pengajuan untuk dilakukan verifikasi tingkat komponen dalam negeri ialah 6 Varietas, yaitu varietas PS 862, Bululawang, Cenning, AMS Agribun, ASA Agribun, dan NXI 4T. Dari ke-6 varietas tersebut memiliki Jenjang Benih Tebu dari Kebun Benih Nenek. Untuk mengetahui nilai produk dari CV. Lang Buana sudah bisa dilihat di website Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yaitu http://tkdn.kemenperin.go.id. (VikiDC)

TKDN PT. Jayamas Medica Industri

PT Jayamas Medica Industri merupakan perusahaan manufacturing yang bergerak dibidang pembuatan alat kesehatan dan obat-obatan. Perusahaan ini memiliki 2 plant produksi, yaitu di  Sidoarjo yang khusus memproduksi alat kesehatan produk steril seperti T-Syringe, One Scrube, Uro One Foley Catheter dll, sedangkan plant kedua ada di daerah Mojoagung Jombang yang difokuskan untuk memproduksi alat kesehatan produk non steril seperti APD, masker, kasa dll. Produk-produk PT Jayamas Medica Industri dipasarkan ke berbagai store dan e-commerce, seperti tokopedia, shopee, dan E-katalog. Pada tahun 2021, LKPP mempersyaratkan untuk produk-produk yang masuk atau terdaftar di e-katalog harus memiliki nilai TKDN. Berdasarkan kebijakan dari LKPP, PT Jayamas Medica Industri mendaftarkan 24 produknya untuk sertifikasi TKDN di PT Sucofindo. Sertifikasi TKDN ini bertujuan untuk mengetahui nilai komponen dalam negeri PT Jayamas sekaligus sebagai persyaratan pendaftaran E-katalog. Dalam sertifikasi TKDN ada 3 komponen utama yang menjadi penilaian, yaitu dari bahan baku, tenaga kerja dan factory overhead. Sertifikat TKDN ini diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan berlaku hingga 3 tahun. (Hida)

Produk Reefer Container Kini Sudah Bisa Diproduksi Dalam Negeri oleh PT INKA (Persero)

PT Industri Kereta Api (persero) atau yang lebih dikenal dengan nama PT INKA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang  bergerak di bidang penyedia transportasi kereta api pertama dan terbesar di kawasan  Asia Tenggara (ASEAN).  Kantor pusat PT INKA (Persero) berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 71, Kel. Madiun Lor, Kec. Mangunharjo, Kota. Madiun, Provinsi Jawa Timur, dimana lokasi tersebut juga sebagai tempat produksi PT INKA. Saat ini PT INKA sedang mengikuti lelang pengadaan di PT PELNI yang membutuhkan 62 unit reefer container kapasitas 20 feet. Dalam pengadaan tersebut, PT INKA diharapkan dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan dan dapat dipertimbangkan untuk memanfaatkan produk buatan dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, PT INKA melakukan pengajuan sertifikasi TKDN ke PT Sucofindo terhadap produk reefer container kapasitas 1 Ton, 5 Ton, 20 feet dan 40 feet. Produk reefer container kapasitas 1 ton dan 5 ton telah selesai dilakukan verifikasi TKDN, dan tinggal menunggu terbit sertifikat TKDN. Namun, untuk produk reefer container 40 feet masih dalam proses produksi. Kemenko Marves terus mendorong dan mendukung rencana tindak lanjut percepatan pembangunan dan sertifikasi produk reefer container PT INKA. Hal ini bertujuan untuk mengurangi produk impor masuk ke Indonesia dan mendukung pemanfaatan produk reefer container buatan dalam negeri. (Hida)

Inilah Bobot Ideal Kandungan Lokal (TKDN) Produk Elektronika PT Cakrawala Bima Instrument

Sektor manufaktur terutama produk elektronika kini menjadi harapan negeri untuk dapat mendongkrak daya saing produknya di kancah perdagangan global. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi adalah wujud untuk mendongkrak daya saing tersebut. Hal tersebut dikemukakan Kementerian Perindustrian yang berencana menyiapkan regulasi kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk elektronika secara menyeluruh.

PT Cakrawala Bima Instrument merupakan perusahaan penyedia & servis alat uji lingkungan, laboratorium, kesehatan, keamanan, sistem integrator, mesin antrian, serta pembuatan ONLIMO, SPARING dan IPAL, dengan berbasis IoT. Untuk mewujudkan produk dalam negeri mampu bersaing di kancah perdagangan global, PT Cakrawala Bima Instrument bekerjasama dengan PT Sucofindo dalam pekerjaan jasa verifikasi TKDN untuk membuktikan kandungan lokal produk elektronika buatan anak bangsa.

Produk elektronika adalah produk yang memproses sinyal digital atau analog, memiliki komponen aktif atau pasif, yang terkoneksi dengan atau tidak terkoneksi dengan Printed Circuit Board (PCB), yang memiliki atau tanpa catu daya, mempunyai casing, serta menghasilkan output sesuai dengan fungsinya masing-masing (Permenperin no 22 th. 2020). Penilaian perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk elektronik selain memperhitungkan aspek manufaktur juga memperhitungkan aspek pengembangan produk. Produk elektronik dengan kategori digital aspek manufaktur diperhitungkan sebesar 70% sedangkan aspek pengembangan diperhitungkan sebesar 30% dari rekapitulasi nilai TKDN. Untuk produk elektronik dengan kategori nondigital aspek manufaktur diperhitungkan sebesar 80% sedangkan aspek pengembangan diperhitungkan sebesar 20% dari rekapitulasi nilai TKDN (Permenperin no 22 th. 2020).