

TKDN Ketenagalistrikan
Pendampingan, verifikasi, dan post-audit TKDN untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan—selaras Permen ESDM No. 11/2024 & regulasi P3DN. Kami pastikan fondasi teknis, dokumen, dan capaian nilai TKDN Anda akurat & patuh.
Latar Belakang
Indonesia mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), khususnya pada pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan. Sesuai Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, dibutuhkan pengawasan melalui perhitungan & verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) baik secara monitoring maupun post audit. Sejalan dengan PP No. 29 Tahun 2018, pembatasan penggunaan produk dalam negeri dilakukan melalui ambang nilai TKDN atau TKDN + Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimum 40% sehingga barang impor tidak dapat digunakan.
Dasar Hukum
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya di UU No. 6 Tahun 2023 (Pengesahan Perppu Cipta Kerja).
- PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
- Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN & Produk UMK/Koperasi dalam PBJ Pemerintah.
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan PDN untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
- Permenperin No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN.
- KEP Menteri ESDM No. 191 Tahun 2024 tentang Batas Minimum TKDN Gabungan Barang & Jasa.
- KEP Dirjen Gatrik No. 364 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Gabungan (pembangkit tak terbarukan, transmisi, gardu induk).
- KEP Dirjen EBTKE No. 150 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Gabungan (pembangkit EBT).
- SK Dirjen Gatrik No. 0028/1/11/2024 (Transmisi) & No. 0029/1/11/2024 (Pembangkitan) – Pemenuhan Persyaratan Khusus Usaha.
- Database Kemenperin: tkdn.kemenperin.go.id
Tujuan
Melakukan perhitungan & penilaian capaian TKDN proyek infrastruktur ketenagalistrikan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.
Ruang Lingkup Pekerjaan
A. Peninjauan Dokumen
- Meninjau data & dokumen untuk memastikan kesesuaian isi kontrak dengan realisasi pekerjaan.
B. Verifikasi
- Mencocokkan realisasi pembayaran dengan bukti komponen biaya kontrak (PO/Invoice, faktur pajak, slip gaji, dsb.) hingga tier 1–3 sesuai ketentuan.
- Verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data vs realisasi di lokasi.
C. Pelaporan
- Menyusun Laporan Akhir & Lembar Hasil Verifikasi capaian TKDN proyek sesuai regulasi.
Metode Pelaksanaan
Analisa Deskriptif
Mengulas deskripsi pekerjaan berdasar dokumen pendukung: rincian kerja, vendor, status perusahaan, dan objek verifikasi dalam kontrak.
Verifikasi Dokumen
Memeriksa dokumen kontrak & pembuktian hingga penelusuran ke vendor tingkat-2 (produsen barang/jasa dalam negeri).
Verifikasi Lapangan
Kunjungan lokasi untuk memastikan realisasi di lapangan sesuai data/dokumen/kontrak sebagai dasar penilaian TKDN.
Wawancara
Wawancara dengan kontraktor & vendor tingkat-2 guna menguji konsistensi realisasi pekerjaan untuk penilaian TKDN.
Penilaian Teknis
Menjamin perhitungan mengikuti tata cara resmi TKDN menggunakan data primer/sekunder yang auditable.
Butuh rencana verifikasi TKDN yang jelas & cepat?
Tim Sucofindo Surabaya siap dampingi dari audit dokumen, visit lapangan, hingga pelaporan final.