Produk dengan Nilai TKDN Tinggi oleh PT Mandiri Jogja Internasional

Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, khususnya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

Pada surat No. B/1291/SJ-IND.5/HM/VII/2022 perihal Permohonan Liputan “Produk dengan nilai TKDN Tinggi” PT Mandiri Jogja Internasional merupakan perusahaan yang masuk ke dalam daftar tujuan surat tersebut. Bekerja sama dengan PT Sucofindo Cabang Utama Surabaya, melalui komunikasi dua arah dan saling melengkapi antara supply dan demand kebutuhan dokumen yang dapat dipertanggung jawabkan PT Mandiri Jogja Internasional bisa memperoleh capaian nilai TKDN yang optimum tersebut.

PT Mandiri Jogja Internasional memiliki semangat untuk memproduksi produk kulit terbaik dari Indonesia sehingga mengusung visi “To be the best leather manufactur in Indonesia” dan “To be the best leather product brand in Indonesia and world wide recognized”.  Dengan mengusung visi menjadi produsen leather terbaik di Indonesia tentunya sangat menguntungkan bagi PT Mandiri Jogja Internasional jika disertai dengan pencapaian hasil verifikasi TKDN yang tinggi karena sesuai dengan PerPres No. 12 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Berikut link yang dapat di akses untuk mengetahui capaian nilai TKDN dari PT Mandiri Jogja Internasional :

Inilah Bobot Ideal Kandungan Lokal (TKDN) Produk Elektronika PT Cakrawala Bima Instrument

Sektor manufaktur terutama produk elektronika kini menjadi harapan negeri untuk dapat mendongkrak daya saing produknya di kancah perdagangan global. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi adalah wujud untuk mendongkrak daya saing tersebut. Hal tersebut dikemukakan Kementerian Perindustrian yang berencana menyiapkan regulasi kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk elektronika secara menyeluruh.

PT Cakrawala Bima Instrument merupakan perusahaan penyedia & servis alat uji lingkungan, laboratorium, kesehatan, keamanan, sistem integrator, mesin antrian, serta pembuatan ONLIMO, SPARING dan IPAL, dengan berbasis IoT. Untuk mewujudkan produk dalam negeri mampu bersaing di kancah perdagangan global, PT Cakrawala Bima Instrument bekerjasama dengan PT Sucofindo dalam pekerjaan jasa verifikasi TKDN untuk membuktikan kandungan lokal produk elektronika buatan anak bangsa.

Produk elektronika adalah produk yang memproses sinyal digital atau analog, memiliki komponen aktif atau pasif, yang terkoneksi dengan atau tidak terkoneksi dengan Printed Circuit Board (PCB), yang memiliki atau tanpa catu daya, mempunyai casing, serta menghasilkan output sesuai dengan fungsinya masing-masing (Permenperin no 22 th. 2020). Penilaian perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk elektronik selain memperhitungkan aspek manufaktur juga memperhitungkan aspek pengembangan produk. Produk elektronik dengan kategori digital aspek manufaktur diperhitungkan sebesar 70% sedangkan aspek pengembangan diperhitungkan sebesar 30% dari rekapitulasi nilai TKDN. Untuk produk elektronik dengan kategori nondigital aspek manufaktur diperhitungkan sebesar 80% sedangkan aspek pengembangan diperhitungkan sebesar 20% dari rekapitulasi nilai TKDN (Permenperin no 22 th. 2020).

TKDN Jasa

TKDN Jasa : layanan pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya

Output : laporan dan post audit

Peraturan :

– Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2007

– Instruksi presiden nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

– Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 dan perubahan Peraturan Presiden RI No.  16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa

– PMP NO. 02/M-IND/PER/1/2014 & NO. 03/M-IND/PER/1/2014 tentang pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah DAN PMP NO. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang ketentuan dan tata cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri

TKDN Barang

Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.

Sedangkan barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Peraturan tentang TKDN :

– Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2007

– Instruksi presiden nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

– Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 dan perubahan Peraturan Presiden RI No.  16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa – PMP NO. 02/M-IND/PER/1/2014 & NO. 03/M-IND/PER/1/2014 tentang pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah DAN PMP NO. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang ketentuan dan tata cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri