TKDN Modul Surya 2025

Tingkat Komponen Dalam Negeri Solar Modul

TKDN Modul Surya 2025

Tingkat Komponen Dalam Negeri — Modul Surya (Solar Module) 2025

Penerapan TKDN Modul Surya 2025 memperkuat ekosistem industri fotovoltaik dalam negeri. Regulasi terbaru mengarahkan proyek PLTS atap hingga utilitas untuk memaksimalkan komponen dan proses produksi lokal, sekaligus memberi preferensi pada produk bersertifikat TKDN.

Dasar Hukum & Kebijakan Terkini

  • Permenperin No. 34 Tahun 2024 — Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN Produk Modul Surya.
  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 — Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan (penguatan kewajiban PDN dalam proyek PLTS).
  • PP No. 29 Tahun 2018 — Pemberdayaan Industri (payung P3DN).
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 — Percepatan P3DN & Produk UMK/Koperasi dalam PBJ Pemerintah.
  • Permenperin No. 16 Tahun 2011 — Kerangka umum perhitungan TKDN (dirujuk sebagai metodologi dasar).
Inti Regulasi: paket kebijakan mendorong TKDN minimal pada modul surya—dengan pembuktian melalui Sertifikat TKDN hasil verifikasi/penilaian oleh LVI.

Ruang Lingkup TKDN Modul Surya

Penilaian TKDN modul surya meliputi komponen utama dan proses manufaktur berikut:

🔷 Sel Surya (Solar Cells)

Monocrystalline/Polycrystalline—proses slicing, doping, metallization, hingga cell testing (bila dilakukan di DN).

🟦 Wafer / Ingot

Kontribusi lokal bila proses hulu dilakukan di dalam negeri.

🪟 Kaca PV & Backsheet

Low-iron glass, backsheet/film, serta kontribusi pemasok lokal.

🧩 EVA / Encapsulant

Material laminasi dengan bukti asal dan pembelian DN.

🧱 Frame & Junction Box

Aluminium frame, junction box, kabel, konektor, label & aksesori.

🏭 Proses Perakitan

Stringing, lamination, framing, flashing test, EL test, labeling, packing—kontribusi tenaga kerja & overhead pabrik lokal.

Metodologi Perhitungan & Verifikasi

Perhitungan TKDN mengikuti pedoman Permenperin 34/2024 dan 16/2011 (konsep KDN vs KLN) dengan tahapan:

  • Pengumpulan Dokumen: BOM/recipe, faktur material, CO/COO, daftar TKL, utility & overhead.
  • Perhitungan: KDN/(KDN+KLN) × 100% untuk setiap komponen, dijumlahkan sesuai bobot produk modul surya.
  • Verifikasi LVI: audit dokumen, plant visit, uji kesesuaian proses (stringing–lamination–flash test), lalu penerbitan nilai TKDN.

Persyaratan Dokumen Utama

Legalitas

NIB, NPWP, akta, struktur organisasi, layout pabrik, SOP produksi.

Material & Asal

Invoice/PO, kontrak pemasok, COO/statement origin (glass, EVA, backsheet, frame, junction box, cable, cell/wafer).

Tenaga Kerja

Rekap TKL, slip/rekap gaji, KTP TKL (untuk pembuktian WNI), jam kerja per proses.

Overhead Pabrik

Biaya utilitas (listrik, gas, air), depresiasi mesin laminator/stringer, pemeliharaan, QC testing (flash/EL).

Manfaat Implementasi TKDN Modul Surya

📈 Preferensi PBJ

Produk dengan TKDN tersertifikasi memperoleh preferensi/ketentuan wajib dalam PBJ pemerintah & BUMN.

🏭 Hilirisasi PV

Mendorong investasi lini hulu–hilir (glass, frame, junction box, cell) dan penyerapan TKL lokal.

🔒 Ketahanan Rantai Pasok

Menekan ketergantungan impor & mengurangi risiko fluktuasi harga global.

🌿 Target EBT

Mempercepat bauran EBT nasional melalui “local content” yang kuat.

Siap Sertifikasi TKDN Modul Surya?

Tim Sucofindo Surabaya bantu audit dokumen, verifikasi pabrik, hingga penerbitan nilai TKDN sesuai regulasi 2025.

TKDN ESDM – Verifikasi Lapangan dan Proyek Energi

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ESDM

TKDN ESDM – Verifikasi Lapangan dan Proyek Energi

⚙️ Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) — ESDM

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi prioritas nasional. Kebijakan ini mendorong agar seluruh proyek energi dan kelistrikan memanfaatkan produk serta jasa buatan Indonesia dengan nilai TKDN minimal sesuai regulasi terbaru.

Konteks: Pelaksanaan TKDN sektor ESDM mengikuti Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 dan PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri Nasional. Setiap pelaku proyek wajib melaporkan capaian TKDN dan melakukan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) resmi.

1. Pengertian TKDN ESDM

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase nilai komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang/jasa di sektor energi. Komponen ini mencakup bahan baku, tenaga kerja, peralatan, serta biaya tidak langsung yang bersumber dari Indonesia.

2. Tujuan Kebijakan TKDN ESDM

  • Mendorong pertumbuhan industri nasional pendukung proyek energi dan listrik.
  • Mengurangi ketergantungan pada impor di proyek pembangkit.
  • Menumbuhkan lapangan kerja lokal & transfer teknologi.
  • Menjamin keberlanjutan dan daya saing industri nasional.

3. Ruang Lingkup Penerapan

  • Pembangkit Listrik (PLTA, PLTU, PLTS, PLTG, PLTBio, PLTB, dsb.)
  • Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik
  • Gardu Induk dan Panel Kontrol
  • Infrastruktur Migas dan Energi Terbarukan

4. Dasar Hukum

RegulasiKeterangan
Permen ESDM No. 11 Tahun 2024Penggunaan produk dalam negeri di proyek ketenagalistrikan.
PP No. 29 Tahun 2018Pemberdayaan Industri Nasional.
Inpres No. 2 Tahun 2022Percepatan P3DN dan produk UKM/Koperasi dalam PBJ Pemerintah.
Permenperin No. 16 Tahun 2011Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN.

5. Proses Verifikasi & Pelaporan

  1. Peninjauan Dokumen: Analisis kontrak, RAB, dan bukti pembayaran.
  2. Verifikasi Lapangan: Pemeriksaan langsung komponen lokal di proyek.
  3. Perhitungan TKDN: Mengacu pada formula resmi Kemenperin.
  4. Penyusunan Laporan Akhir: Hasil akhir diverifikasi LVI dan disahkan oleh ESDM.

🔍 Butuh Bantuan Verifikasi TKDN ESDM?

Tim Sucofindo Surabaya siap mendampingi audit, monitoring, dan penyusunan laporan TKDN sektor energi sesuai regulasi

TKDN Pembangkit Listrik 2025

Tingkat Komponen Dalam Negeri Pembangkit Listrik — Regulasi & Implementasi

TKDN Pembangkit Listrik 2025

Tingkat Komponen Dalam Negeri Pembangkit Listrik — Regulasi & Implementasi

Implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor ketenagalistrikan di tahun 2025 kini semakin ketat dan terintegrasi dengan kebijakan nasional P3DN. Regulasi terbaru memastikan seluruh proyek pembangkit listrik — dari pembangkitan, transmisi hingga distribusi — menggunakan produk dan jasa dalam negeri secara optimal.

Dasar Hukum & Kebijakan Terkini

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi penerapan TKDN di bidang ketenagalistrikan. Ketentuan ini didukung oleh:

  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
  • PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN dan Produk UMK/Koperasi.
  • Permenperin No. 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan TKDN.
  • KEP Dirjen Gatrik & EBTKE 2024 yang memperbarui batas minimum TKDN gabungan barang dan jasa.
Inti Regulasi: setiap proyek kelistrikan dengan sumber pembiayaan pemerintah dan BUMN wajib mencapai TKDN minimum 40% atau TKDN + BMP 40%.

Ruang Lingkup TKDN Ketenagalistrikan

TKDN mencakup seluruh tahapan pembangunan sistem tenaga listrik, antara lain:

🔌 Pembangkit

Unit pembangkit listrik konvensional maupun EBT (PLTU, PLTA, PLTS, PLTB, PLTP).

⚡ Transmisi

Menara, kabel, gardu induk, isolator, dan komponen pendukung jaringan tegangan tinggi.

🏗️ Distribusi

Peralatan distribusi energi listrik termasuk transformator, jaringan distribusi, dan panel kontrol.

🧰 Peralatan Pendukung

Mesin, alat ukur, kontrol, instrumen, dan sistem SCADA yang diproduksi di dalam negeri.

Metodologi Verifikasi & Penilaian

Verifikasi TKDN dilakukan melalui pendekatan analisis dokumen, verifikasi lapangan, dan wawancara sesuai panduan Kementerian Perindustrian:

  • Meninjau dokumen kontrak, faktur, daftar material dan tenaga kerja lokal.
  • Melakukan verifikasi langsung di pabrik dan proyek.
  • Menyusun laporan nilai capaian TKDN dan post audit hasil implementasi.

Manfaat Implementasi TKDN 2025

💼 Peningkatan Industri Lokal

Memacu pertumbuhan manufaktur dan jasa pendukung energi dalam negeri.

📈 Efisiensi Biaya & Ketahanan

Mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat kemandirian pasokan.

🌿 Keberlanjutan Nasional

Sejalan dengan target net-zero emission melalui optimalisasi energi lokal.

Perlu Pendampingan TKDN Pembangkit Listrik?

Tim Sucofindo Surabaya siap membantu audit, perhitungan, dan pelaporan TKDN sesuai regulasi 2025.

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Kami (LVI) mendampingi perusahaan menyusun & memenuhi persyaratan TKDN Barang sesuai regulasi: strategi pemenuhan, perhitungan, penyusunan dokumen, hingga verifikasi (monitoring & post audit).

Konteks: Pendampingan mengacu pada Perpres 12/2021 (PBJ Pemerintah) & ketentuan Kemenperin, termasuk skema monitoring dan post audit TKDN.

Pengertian

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase kandungan komponen produksi dalam negeri pada suatu barang. Nilai dihitung dari perbandingan penggunaan sumber daya DN (bahan baku, tenaga kerja, proses/overhead) terhadap total biaya produksi. TKDN menjadi instrumen untuk mengukur sekaligus mendorong pemanfaatan potensi industri nasional.

Tujuan

  1. Meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemakaian komponen lokal.
  2. Mengurangi ketergantungan impor (barang modal & bahan baku strategis).
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi dari naiknya permintaan produk DN.
  4. Memberi preferensi bagi produsen DN pada PBJ & proyek strategis.
  5. Menuju kemandirian industri jangka panjang.

Manfaat

  • Pemerintah: potensi kenaikan penerimaan & perbaikan neraca perdagangan.
  • Industri: peluang ekspansi kapasitas & penguatan rantai pasok DN.
  • Tenaga kerja: tercipta lapangan kerja & peningkatan kompetensi.
  • Perekonomian: struktur industri lebih kuat & menarik investasi berorientasi lokal.

Dasar Hukum

⚖️ Lihat daftar regulasi lengkap
  • UU No. 3 Tahun 2014 (Perindustrian).
  • PP No. 29 Tahun 2018 (Pemberdayaan Industri).
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16/2018) PBJ Pemerintah.
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 (P3DN & UMK/Koperasi pada PBJ Pemerintah).
  • Permenperin:
    • No. 3/2014 (P3DN PBJ Non-APBN/APBD).
    • No. 2/2014 (P3DN PBJ Pemerintah).
    • Turunan teknis penghitungan/sertifikasi/verifikasi TKDN, antara lain:
      • Permenperin 16/2011 (Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN).
      • Permenperin 29/2017 (TKDN HKT).
      • Permenperin 16/2020 (TKDN Farmasi).
      • Permenperin 22/2020 (TKDN Elektronika & Telematika).
      • Permenperin 27/2020 (TKDN KBLBB).
      • Permenperin 31/2022 (TKDN Alkes & IVD).
      • Permenperin 46/2022 (TKDN Industri Kecil).
      • Permenperin 34/2024 (TKDN Modul Surya).

Komponen Biaya TKDN Barang

KomponenPenjelasan Penilaian TKDNCatatan
a. Material / Bahan Nilai penggunaan bahan baku DN & impor. TKDN material ditentukan dari Country of Origin (negara asal bahan).
b. Tenaga Kerja Langsung (TKL) Semua tenaga kerja yang terlibat langsung pada proses produksi. TKDN tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan (WNI/WNA).
c. Factory Overhead Biaya tidak langsung produksi: pemeliharaan, utilitas, peralatan, dsb. TKDN overhead dilihat dari kepemilikan & asal sarana/fasilitas.

Tata Cara Perhitungan

Yang dihitung adalah seluruh biaya manufaktur (material + TKL + overhead) yang benar-benar dikeluarkan untuk memproduksi barang.

Rumus: TKDN Barang (%) = (Biaya Komponen Dalam Negeri ÷ Total Biaya Produksi) × 100%

Keterangan: Biaya Komponen DN = seluruh biaya bahan, TKL, dan overhead yang asalnya dari DN. Total Biaya Produksi = total biaya bahan, TKL, dan overhead DN + LN.

Dokumen Verifikasi TKDN

Semua biaya yang diperhitungkan wajib didukung dokumen yang sah. Tanpa bukti, komponen tersebut dinilai sebagai luar negeri (0%).

📂Dokumen Legal
  • Akta Pendirian & Perubahan Terakhir.
  • NIB & izin terkait, NPWP.
  • Struktur organisasi, flow proses produksi, katalog produk, layout perusahaan, dll.
🧾Dokumen Verifikasi Per Komponen
  • a. Bahan Baku
    • Bills of Material (BOM)
    • Invoice/faktur pembelian bahan baku
  • b. Tenaga Kerja
    • Daftar/slip gaji yang disahkan pejabat berwenang
    • Salinan KTP tenaga kerja
  • c. Factory Overhead
    • Alat kerja milik sendiri: daftar aset + perhitungan depresiasi
    • Alat kerja sewa: invoice sewa + akta/NIB perusahaan penyewa
  • d. Biaya Lain-Lain (PLN, air, gas, PBB, pengujian produk, program mutu, asuransi, sertifikasi, lisensi, dll.)

Butuh pendampingan hitung & verifikasi TKDN Barang?

Tim Sucofindo Surabaya siap bantu strategi, audit dokumen, monitoring & post-audit agar nilai TKDN sah & optimal.

TKDN + BMP — Hero Photo

TKDN Ulasan Bobot Manfaat (BMP)

TKDN + BMP — Hero Photo

⚙️ Pendampingan TKDN — Ulasan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

Program pendampingan TKDN kami (LVI) membantu tim pengadaan memahami, memenuhi, dan menyusun dokumen TKDN + BMP sesuai regulasi terbaru — dari strategi pemenuhan, perhitungan, penyusunan dokumen, hingga monitoring dan post audit.

Konteks: Layanan kami sebagai Lembaga Verifikasi Independen (LVI) ditunjuk berdasarkan Permenperin No. 4058 Tahun 2025 dan mengacu pada Perpres 12/2021 (PBJ Pemerintah) serta Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019.
Ringkas: Apa itu BMP & batas maksimumnya?

BMP adalah penambah nilai hingga 15% terhadap skor TKDN jika seluruh aspek (Kemitraan UMK/Koperasi, K3L, Community Development, Purna Jual) dipenuhi dan tervalidasi.

Pengertian

BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) adalah nilai penghargaan bagi perusahaan industri di Indonesia yang melakukan investasi/produksi di dalam negeri dan memberi manfaat tambahan melalui kemitraan UMK/Koperasi, K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja & Lingkungan), pemberdayaan masyarakat (community development), serta fasilitas after-sales.

Total bobot maksimum BMP adalah 15% dari penilaian keseluruhan TKDN/BMP. Artinya, BMP dapat menambah hingga 15% terhadap skor TKDN apabila seluruh kriteria terpenuhi.

Tujuan

  1. Menstimulasi perusahaan tidak hanya berproduksi, namun juga memberi manfaat sosial, lingkungan, dan kesejahteraan umum.
  2. Memperkuat penggunaan produk lokal melalui insentif dalam PBJ pemerintah: nilai TKDN + nilai BMP menjadi syarat “layak” diprioritaskan.

Manfaat

  • Manfaat Sosial & Ekonomi: mendorong kontribusi yang lebih luas.
  • Daya Saing Produk DN: mendorong efisiensi & kualitas.
  • Kemandirian Industri: memperkuat ekosistem pemasok lokal.
  • Dukungan Keberlanjutan: sejalan dengan praktik sustainable industry.

Dasar Hukum

  • UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16/2018) tentang PBJ Pemerintah.
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang P3DN & UKM/Koperasi pada PBJ Pemerintah.
  • Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum PBJ BUMN.
  • Permenperin:
    • Permenperin No. 3 Tahun 2014 (P3DN pada PBJ Non-APBN/APBD).
    • Permenperin No. 2 Tahun 2014 (P3DN pada PBJ Pemerintah).
    • Turunan ketentuan & tata cara hitung TKDN, antara lain:
      • Permenperin 16/2011 (Ketentuan & Tata Cara Penghitungan TKDN).
      • Permenperin 29/2017 (TKDN HKT).
      • Permenperin 16/2020 (TKDN Farmasi).
      • Permenperin 22/2020 (TKDN Elektronika & Telematika).
      • Permenperin 27/2020 (TKDN KBLBB).
      • Permenperin 31/2022 (TKDN Alkes & IVD).
      • Permenperin 46/2022 (TKDN Industri Kecil).
      • Permenperin 34/2024 (TKDN Modul Surya).

Komponen Biaya BMP

Aspek yang dinilai dalam BMP beserta ringkas bobot/ketentuannya:

Aspek Dasar Penilaian Bobot/Ketentuan Ringkas
a. Kemitraan UMK/Koperasi Pengeluaran perusahaan untuk kemitraan 5% setiap kelipatan Rp500.000.000; maks. 30% (aspek).
b. K3L Kepemilikan sertifikasi K3 & Lingkungan Jika punya OHSAS/SMK3 & ISO 14000 ⇒ maks. 20%. Hanya K3 ⇒ 30% dari batas maks; hanya lingkungan ⇒ 70% dari batas maks.
c. Community Development Belanja CSR/pemberdayaan masyarakat & lingkungan 3% setiap kelipatan Rp250.000.000; maks. 30% (aspek).
d. Fasilitas Purna Jual Investasi showroom/workshop, peralatan, kendaraan, pelatihan mekanik, dsb. 5% setiap kelipatan Rp1.000.000.000; maks. 20% (aspek).

Tata Cara Perhitungan BMP

Pada prinsipnya, nilai BMP dihitung dari biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh perusahaan (per aspek) dan dikonversi dengan formula berikut:

BMP = (nilai yang dicapai ÷ bobot maksimum faktor) × BMP maksimum (15%)

Catatan: “nilai yang dicapai” setiap aspek ditentukan oleh bukti biaya/sertifikasi yang tervalidasi saat verifikasi.

Dokumen Verifikasi BMP

Dokumen Legal

  • Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir.
  • NIB & izin terkait, NPWP.
  • Struktur organisasi, flow proses produksi, katalog produk, layout perusahaan, dll.

Dokumen per Aspek BMP

  • Kemitraan UMK/Koperasi: Kontrak kerja sama, dokumentasi kegiatan, dokumen serah terima, rekap jumlah belanja/peran perusahaan (1 tahun fiskal terakhir).
  • K3 & Lingkungan: Sertifikat SMK3/OHSAS 18000/ISO 45001, ISO 14000 series, dan sertifikat relevan lain.
  • Community Development: Bukti pembayaran/bantuan, dokumentasi kegiatan, dokumen serah terima.
  • Fasilitas Purna Jual: Bukti pembelian/pengadaan peralatan, foto fasilitas, bukti pelatihan/operasional layanan purna jual.

Butuh pendampingan hitung & verifikasi BMP (15%)?

Tim Sucofindo Surabaya siap bantu strategi pemenuhan, audit dokumen, hingga verifikasi agar nilai TKDN + BMP optimal & sesuai regulasi.

TKDN Ketenagalistrikan - Verifikasi Lapangan

TKDN Ketenagalistrikan

TKDN Ketenagalistrikan - Verifikasi Lapangan

TKDN Ketenagalistrikan

Informasi lengkap mengenai pelaksanaan verifikasi TKDN pada proyek ketenagalistrikan di Indonesia sesuai peraturan terbaru Kementerian ESDM & Perindustrian.

Ringkas artikel (klik untuk lihat)

TKDN Ketenagalistrikan 2025 berlandaskan Permen ESDM 11/2024, PP 29/2018, dan Inpres 2/2022, dengan target minimum TKDN atau TKDN+BMP 40% untuk proyek pembiayaan pemerintah/BUMN. Verifikasi meliputi peninjauan dokumen, verifikasi lapangan, dan pelaporan.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pada saat ini Indonesia sedang berupaya melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), khususnya dalam pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 dibutuhkan upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang diawasi dengan cara melakukan perhitungan dan verifikasi pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) secara monitoring maupun post audit. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 yang menyebutkan salah satu batasan penggunaan produk dalam negeri yaitu dengan memberikan definisi barang wajib yang dibatasi dengan nilai TKDN atau dengan penjumlahan nilai TKDN + bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40% yang menyebabkan barang impor tidak dapat digunakan.

Dasar Hukum

Tujuan

Melakukan perhitungan dan penilaian terhadap capaian TKDN untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dari tahapan perencanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan.

Ruang Lingkup Pekerjaan

  1. Peninjauan Dokumen — memastikan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan realisasi pekerjaan.
  2. Verifikasi — memastikan kesesuaian realisasi data pembayaran dengan pembuktian dokumen komponen biaya kontrak (PO/Invoice, faktur pajak, slip gaji, dll.) hingga ke penyedia tingkat 1, 2, dan/atau 3; serta verifikasi lapangan.
  3. Pelaporan — membuat laporan akhir dan lembar hasil verifikasi perhitungan capaian TKDN infrastruktur pembangkitan sesuai ketentuan.

METODOLOGI

Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan verifikasi TKDN terdiri dari beberapa hal, antara lain:

Analisa Deskriptif

Analisa uraian pekerjaan yang diverifikasi berdasarkan data & dokumen pendukung: deskripsi pekerjaan, rincian pekerjaan, vendor penyuplai, status perusahaan, serta objek verifikasi sesuai kontrak.

Verifikasi Dokumen

Meliputi dokumen kontrak dan dokumen pembuktian hingga penelusuran ke vendor tingkat-2 (produsen barang/jasa dalam negeri).

Verifikasi Lapangan

Pemeriksaan ke lokasi pekerjaan untuk memastikan kesesuaian realisasi di lapangan dengan data/dokumen/kontrak sebagai dasar penilaian TKDN.

Wawancara

Wawancara dengan kontraktor dan vendor tingkat-2 untuk memastikan kesesuaian realisasi pekerjaan yang menjadi dasar penilaian TKDN.

Penilaian Teknis

Menjamin kesesuaian penilaian dengan tata cara perhitungan TKDN menggunakan data atau informasi sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan Pelaksanaan

Proses verifikasi TKDN dimulai setelah perintah kerja diterima dan pendaftaran pada Kementerian ESDM dilakukan, dengan tahapan berikut:

  1. Persiapan Verifikasi — menyiapkan checklist dokumen, form perhitungan, daftar vendor, dll.
  2. Pertemuan Awal — menjelaskan rencana kerja dan kebutuhan data/dokumen; menyepakati komitmen penyampaian.
  3. Penyiapan Dokumen — oleh penyedia sesuai checklist & waktu yang disepakati (legalitas, administrasi, dan data perhitungan TKDN).
  4. Kunjungan Lapangan — verifikasi lapangan/penelusuran vendor layer-2.
  5. Verifikasi TKDN — mencocokkan dokumen & data serta verifikasi lapangan (bila diperlukan).
  6. Melengkapi Dokumen & Informasi — waktu diberikan kepada penyedia untuk melengkapi kebutuhan pembuktian.
  7. Penilaian TKDN — sesuai tata cara TKDN bidang infrastruktur ketenagalistrikan (komponen barang, jasa, dan gabungannya).
  8. Penyusunan Laporan — memuat Pendahuluan, Metodologi, Hasil & Pembahasan, Kesimpulan & Saran, serta Lampiran.
  9. QA/QC — kontrol dan memastikan kesesuaian laporan.
  10. Penyampaian Hasil — Laporan Hasil Capaian TKDN & Lembar Hasil Verifikasi.
  11. Presentasi — penjelasan hasil kepada pengguna barang/jasa bila dibutuhkan.

Tatacara Perhitungan

Tata cara perhitungan TKDN terbagi menjadi beberapa komponen:

Komponen Barang

  • Biaya Material Langsung (Bahan Baku) — material untuk membuat produk jadi. KDN/KLN ditentukan berdasarkan negara asal material.
  • Biaya Peralatan (Barang Jadi) — produk jadi yang akan dipasang/diintegrasikan pada paket pekerjaan. KDN/KLN berdasarkan negara asal peralatan.

Komponen Jasa

  • Biaya Manajemen Proyek & Perekayasaan — dinilai berdasar kewarganegaraan: WNI = 100% TKDN; WNA = 0%.
  • Biaya Alat/Fasilitas Kerja — dinilai berdasar asal & kepemilikan.
  • Biaya Konstruksi & Fabrikasi — tenaga pelaksana & subkon; WNI = 100%, WNA = 0%.
  • Biaya Jasa Umum — biaya pendukung (kalibrasi, sertifikasi, listrik, asuransi, perjalanan dinas, pengiriman).

Penelusuran jasa sampai tingkat-2 (dan tingkat-3 jika dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam negeri, maka nilai TKDN tingkat-3 dinyatakan 100%). Nilai TKDN gabungan adalah perbandingan total biaya KDN gabungan barang & jasa terhadap total biaya gabungan barang & jasa.

Batasan Verifikasi

  • Verifikasi TKDN berdasarkan data & dokumen dari kontraktor/vendor sesuai batas waktu penyerahan.
  • PT Sucofindo tidak menilai kewajaran kuantitas/durasi/nilai; pemeriksaan berdasar dokumen penyedia.
  • Dokumen tanpa pembuktian dinyatakan komponen luar negeri.
  • Nilai TKDN hasil verifikasi berlaku untuk kontrak yang diverifikasi.

PELAKSANAAN PEKERJAAN

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan selama 66 hari kerja.

Tabel. Timeline Jangka Waktu Pelaksanaan

NoKegiatan M1M2M3M4M5M6M7M8M9M10M11M12
1Opening Meeting
2Collecting Document Tahap 1
3Verifikasi Teknis Tahap 1
4Meeting Pembahasan Dokumen
5Collecting Document Tahap 2
6Verifikasi Teknis Tahap 2
7Meeting Pembahasan Vendor & Konfirmasi
8Meeting dengan Vendor
9Survey Vendor
10Verifikasi Teknis Vendor
11QC
12Meeting Penyampaian Hasil Capaian TKDN
13Pembuatan Laporan
14Proses Administrasi Close Order

Siap Verifikasi TKDN Ketenagalistrikan?

Konsultasi gratis dengan Sucofindo Surabaya. Kami bantu audit teknis, verifikasi dokumen, dan penyusunan laporan TKDN.

CV. WARDHANA JUNJUNG TINGGI PRODUK DALAM NEGRI UNTUK MENUNJANG PROSES MENCERDASKAN ANAKA BANGSA

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting bagi kehidupan manusia. Pendidikan yang berkualitas sangat di perlukan untuk mendukung terciptanya manusia cerdas dan mampu bersaing di era globalisasi. Pendidikan mempunyai peranan yang sangat besar dalam dalam membentuk karakter, perkembangan ilmu dan mental seorang anak, yang nantinya akan tumbuh menjadi manusia yang akan berinteraksi dan melakukan banyak hal terhadap lingkungannya, baik secara individu maupun sebagai makhluk sosial. Selain itu pendidikan juga merupakan salah satu pondasi dalam kemajuan suatu bangsa. Di era perkembangan zaman yang semakin maju semua kegiatan pendidikan yang ada harus dapat didukung dengan baik dan selalu update terkait dengan pengembangan metode pembelajaran yang salah satunya yang beran dalam bidang pendidikan adalah dukungan alat peraga pendidikan yang nantinya dapat membantu siswa dengan mudah mengenali item barang  dan memahami fungsi barang tersebut. Alat peeraga pendidikan dinilai sangat penting dalam dunia pendidikan dikarenakan dengan alat peraga siswa lebih mudah memahami apa yang dijelaskan.

Di Indonesia ada banyak sekali perusahaan yang berjalan dibidang alat peraga pendidikan  Salah satunya yaitu Cv. Wardhana. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Kalibutuh No. 58 – 62, Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang merupakan suplier besar untuk alat peraga pendidikan. Alat peraga yang mereka produksi mulai dari Balok Unit, Ape Paud, alat peraga mulai dari kelas 1 bahkan sampai dengan alat peraga SMA. Semua produk yang diproduksi di Cv Wardhanasidah disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh kemntrian pendidikan republik indonesia yang mana didalamnya sudah diatur mulai dari spesifikasi bahan, ukuran dan tingkat keamannya sudah ditentukan. Selain itu dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Menkomarves terkait dengan TKDN disambut dengan baik oleh perusahan dan mendukung penuh kegiatan TKDN dengan demikian jika semua produk alat peraga pendidikan yang ada di indonesia sudah bertkdn makan peluang produk import masuk ke indonesia semakin kecil sehingga seluruh perusahaan alat peraga dan juga home industri komponen alat peraga di indonesia mampu sepenuhnya diberdayakan sehingga melalui TKDN ini mampu memperbaiki perekonomian bangsa.

CV. ADI SETIA UTAMA JAYA

Indonesia Merupakan Negara Agrarisa terbesar di Dunia hal ini dibuktikan dengan sebagian besar penduduknya ialah bermata pencaharian sebagai petani, disamping itu negara kita memang memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah. Dari sinilah banyak sekali perusahaan yang bergerak dibidang pertanian di indonesia mulai melakukan riset dan pengembangan terkait alat bantu pertanian, salah satunya adalah CV. Adi Setia Utama Jaya yang berlokasi di Jl. Kalimas Timur 146 – 150 Surabaya. Perusahaan ini bergerak dibidang pembuatan alat pertanian salah satu produknya adalah power thresher. Produk ini merupakan produk asli buatan dalam Negeri yang memiliki nilai fungsi yang sangat luar bisa dan bisa dirasakan oleh para petani. Cv adi setia utama jaya ini tidak hanya terfokus pada produkini saja namun masih ada banyak produk yang mereka produksi seperti APPO, Mesin Dryer  dan masih ada banyak yang laiinya.

              CV Adi Setia baru-baru ini telah mengajukan verifikasi TKDN untuk produk power threshernya, sertifikasi ini diharapkan mampu menunjukkan besarnya komponen dalam Negeri yang terkandung pada produk power thresher sehingga menjadikan produknya sebagai produk dalam Negeri yang mampu bersaing dengan produk import dari luar Negeri. Pengajuan permohonan verifikasi tkdn diajuakn ke PT Sucofindo Surabaya yang merupakan salah satu verifikator TKDN yang ditunjukoleh mentri perindustrian. Kegiatan verifikasi tkdn yang dilakukan di cv adi setia dilakukan selama 2 hari mulai dari verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan dilaksanakan untuk melihat dan memastikan mulai dari bahan baku yang dipakai apakah bersal dari dalam Negeri/lokal atau dari luar Negeri, kemudian kita lihat alur proses produksinya mulai dari row material sampai dengan menjadi produk jadi. Dari hasil observasi lapangan tersebut kemudian kita lakukan verifikasi teknis dan kita sampaikan hasil verifikasi tersebut ke kementrian perindustrian. Cv Adi setia utama jaya ini merupakan satu dari sekian perusahaan alat pertanian yang mendukung penuh kebijakan TKDN terbukti dengan dari sekian banyak produk mereka hampir semuanya sudah berTKDN. Hal ini membuktikan bahwasannya kepedulian perusahaan akan penggunaan produk dalam Negeri   dalam Negeri tidak kalah dengan produk import asal luar Negeri

PT. BISMA INDO RAYA

Produk cat marka jalan merupakan produk penunjang dalam pekerjaan pembangunan jalan, memang pada awalnya kebanyakan diproduksi oleh perusahaan Luar Negeri yang mana pada saat dibutuhkan kita harus melakukan impor barang tersebut terlebih dahulu. Namun, di era Presiden Joko widodo yang melalui Menkomarves telah mencetuskan sebuah kebijakan baru yaitu TKDN (Tingkat Komponen dalam Negeri) dimana hal ini menjadi persyarat yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan terkait produk yang mereka buat.  Nantinya TKDN akan dipersyaratkan sebagai syaratan utama dalam proses tender baik yang BUMD maupun BUMN, sehingga dari sinilah TKDN mulai digalakkan dan semua produk harus memiliki sertifikat TKDN. Dimana tujuannya adalah untuk memutus rantai Import sehingga nantinya dapat diketahui seberapa besar kemampuan industri dalam Negeri kita untuk memproduksi produk tersebut, dan semua industri yang ada di indonesia mampu diberdayakan dan bisa  bersaing dengan produk import sehingga produk import tidak dapat ikut serta dalam proses tender. Hal ini sudah dilakukan oleh PT Bisma Indo Raya selaku produsen cat marka jalan untuk mensertifikasikan  produk mereka untuk mengetahui berapa prosentase kandungan dalam Negeri produk yang mereka produksi dan mempersiapkan diri dalam mengikuti tender pemerintahan. PT Bisma Indo Raya merupakan satu dari sekian banyak perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Cat Marka Jalan yang berlokasi di Jalan Karang Klumprik Barat 3 No.2, Kel. Balas Klumprik, Kec. Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jatim. Produk Cat Marka tipe thermoplastic ini merupakan salah satu produk andalan mereka dimana produk tersebut merupakan produk penunjang yang sering dipakain dalam proyek pembangunan jalan salah satunya sebagai penunjuk atau rambu-rambu di permukaan jalan.  Secara  umum produk ini berbentuk powder yang mana untuk pengaplikasian produk cat marka ini sangatlah mudah tinggal dipanaskan sampai dengan suhu  ± 200 0 C hingga bentuk powder tersebut berubah menjadi mencair kemudian siap diaplikasikan. Pengaplikasian Cat Termoplastik cukup beragam, biasanya sebagai material untuk pembuatan marka garis, penyeberangan pejalan kaki, dan berbagai rambu di permukaan jalan. Hebatnya di kondisi iklim yang hangat dan tak menentu ini, cat marka thermoplastik sanggup bertahan tiga hingga enam tahun.

PT. POLOWIJO GOSARI

PT Polowijo Gosari  Merupakan Salah Satu Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang pertambangan batu dolomit dan juga Pembuatan Pupuk untuk penunjang bidang pertanian.  Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1978 dan Terletak Jl. Raya Sekapuk KM 32, Kel. Sekapuk, Kec. Ujungpangkah, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur. PT Polowijo sendiri terfokus Untuk Memproduksi Pupuk NPK dengan kapasitas ± 500.000 Ton per Tahun. Di Tahun 2022 ini PT Polowijo Gosari Kembali mendaftarkan produk mereka untuk di TKDN- kan untuk mengetahui Tingkat komponen dalam negeri dari produk NPK mereka dengan berbagai macam formulasi. Proses Verifikasi TKDN PT Polowijo dilakukan oleh PT Sucofindo Surabaya dengan Melaksanakan kegiatan Survey Perusahaan dan Survey Produksi. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui alur proses dari row Material sampai dengan menjadi produk jadi, Survey Alat yang digunakan dan juga Bahan baku yang dipakai, semua ini yang nantinya akan dihitung dan diverifikasi sampai dengan munculnya nilai prosentase TKDN dari produk yang diajukan. Nilai Tkdn tersebuat akan di presentasikan ke kementrian perindustrian, hasil dari panel review kementrian ini kemudian akan diterbitkan sertifikat yang di keluarkan oleh Kementrian Perindustrian. Sertifikat yang diberikan berlaku selama 3 Tahun dan jika sudah memasuki masa expired maka tidak diberlakukan  proses perpanjangan  namun akan dilakukan proses Verifikasi Ulang.